Langgam.id - Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) segera membuka posko pengaduan terkait seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021. Hal itu untuk pemantauan dan pengawasan dalam penerimaan CPNS yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Plh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar Yunesa Rahman menyampaikan, setiap penerimaan CPNS, Ombudsman melakukan pemantauan dan pengawasan serta membuka posko pengaduan laporan masyarakat. Terutama masyarakat yang dirugikan selama proses pelaksanaan CPNS nantinya.
"Keterbukaan informasi mulai dari kebutuhan pegawai, formasi jabatan dan jurusan selalu menjadi permasalahan dari tahun ke tahun," katanya lewat keterangan tertulis, Jumat (2/6/2021).
Ia menambahkan, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat terkadang memiliki penafsiran yang berbeda-beda, baik pemerintah sebagai user pegawai maupun pemerintah sebagai penyedia pegawainya.
Misalnya terang Yunes, Kementerian Pendidikan memiliki standar dalam penetapan seorang guru. Begitu juga Kementerian Kesehatan juga punya sendiri. Namun pelaksanaannya, pemerintah daerah merujuk pada Kementerian PAN RB.
Ia menjelaskan, bahwa masyarakat atau pelamar juga dapat memantau hal tersebut. Jika menemukan kecurangan atau keculasan dari pemerintah, agar segera dilaporkan, masa sanggah yang disediakan panitia adalah waktunya. Namun jika tidak mendapatkan tindak lanjut, hal tersebut dapat dilaporkan ke Ombudsman.
"Potensi maladministrasi tidak memberikan pelayanan, tidak patut, penyimpangan prosedur dan perbuatan melawan hukum lainnya menjadi kerawanan di setiap penerimaan CPNS, makanya butuh pengelolaan pengaduan yang baik," katanya.
Yunes juga menambahkan dalam hal formasi guru dan tenaga kesehatan, tahun ini adanya validasi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Sertifikat Pendidik. Pada tahun 2019 ada 21 laporan yang disampaikan ke Ombudsman Sumbar 18 laporan yang dilanjutkan ke pemeriksaan dan tiga laporan pada tahap konsultasi.
Pada tahun 2020 katanya, terdapat enam laporan/pengaduan yang berkaitan dengan kualifikasi pendidikan, pembatalan kelulusan, berkaitan dengan nilai unjuk kerja (SKB), penundaan pemberkasan CPNS yang dinyatakan lulus, dan pembatalan SKD.
"Pada tahun sebelumnya, ada pelamar yang telah lulus administrasi sampai pada pemberkasan CPNS, kemudian dinyatakan gagal karena jurusan yang tidak sesuai. Hal ini menjadi perhatian dan berpotensi adanya keculasan oleh oknum di panitia daerah maupun pusat dalam pelaksanaan CPNS," ucapnya.
Pelaksanaan CPNS tahun 2021 terdiri dari tiga tahapan seleksi, mulai dari seleksi administrasi, seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS yang keduanya akan menggunakan CAT.
Pada tahun ini pemerintah akan membuka lowongan untuk 707.622 formasi seleksi CPNS dan PPPK meliputi formasi umum dan formasi khusus.
Ombudsman juga mengingatkan terkait formasi penyandang disabilitas yang sudah diperuntukkan minimal dua persen dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh menteri.