Awasi Peredaran Minol, Tim Gabungan Sisir Kafe Karaoke di Padang

Awasi Peredaran Minol, Tim Gabungan Sisir Kafe Karaoke di Padang

Tim gabungan lakukan razia peredaran minuman beralkohol di sejumlah kafe di Padang. (Foto: Humas Pol PP Padang)

Langgam.id - Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perdagangan dan DPMPTSP Kota Padang menyisir sejumlah kafe karaoke yang ada di Kota Padang, Rabu (19/7/2023) malam, guna mengawasi peredaran minuman beralkohol (minol).

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama mengatakan, razia yang dilakukan tim gabungan tersebut bertujuan mengawasi peredaran minuman beralkohol (minol) yang ada di Kota Padang.

"Ada sebanyak lima kafe karaoke yang kita kunjungi, masing-masing tiga kafe karaoke dikawasan Padang Barat, satu lokasi di kawasan Padang Selatan, dan satu lokasi lagi di kawasan Padang Timur," kata Rio Ebu dalam keterangan resmi, Kamis (20/7/2023).

Ia menambahkan, dari lima kafe karaoke yang dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan, salah satu kafe di kawasan Padang Barat, didapati masih melakukan pelanggaran.

"Saat kita lakukan pemeriksaan di kafe karaoke tersebut, kita temukan adanya minuman beralkohol golongan B yang diperjualbelikan, saat kita tanyai surat izin peredaran minol tersebut, pemilik tidak dapat memperlihatkannya, sebanyak enam botol minol golongan B kita bawa sebagai barang bukti," ujar Rio.

Tidak hanya itu, tim gabungan juga melakukan pemeriksaan di dua warung yang menjual minol di kawasan Padang Barat, Kota Padang.

"Kita juga melakukan pemeriksaan surat izin peredaran minuman tersebut, pemilik warung tersebut dapat memperlihatkannya dan melengkapi surat izin peredaran minol tersebut," imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Mursalim, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang mengatakan, pengawasan akan selalu intens dilakukan.

"Kita akan selalu intens melakukan pengawasan tersebut, serta kita akan berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait dalam melakukan pengawasan, demi menjadikan Kota Padang menjadi kota yang tertib akan administrasi," ungkap Mursalim. (*/Fs)

Baca Juga

Keluyuran saat proses belajar mengajar (PBM) berlangsung, sebanyak 10 pelajar diamankan personel Satpol PP Padang pada Senin (18/11/2024).
Keluyuran di Jam Sekolah, 10 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang
Sebanyak 10 pelanggar peraturan daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis
10 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Batang Arau
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Batang Arau
Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Depan RSUP M Djamil
Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Depan RSUP M Djamil
Satpol PP Padang mengamankan enam pelajar yang diduga keluyuran saat jam pelajaran berlangsung. saat asyik bermain biliar
Satpol PP Padang Amankan 6 Pelajar yang Asyik Main Biliar saat Jam Belajar
Satpol PP Padang menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar maupun bahu Jalan Hamka di daerah Air Tawar,
Membandel, Satpol PP Padang Angkut Lapak PKL di Jalan Hamka