Langgam.id - Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perdagangan dan DPMPTSP Kota Padang menyisir sejumlah kafe karaoke yang ada di Kota Padang, Rabu (19/7/2023) malam, guna mengawasi peredaran minuman beralkohol (minol).
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama mengatakan, razia yang dilakukan tim gabungan tersebut bertujuan mengawasi peredaran minuman beralkohol (minol) yang ada di Kota Padang.
"Ada sebanyak lima kafe karaoke yang kita kunjungi, masing-masing tiga kafe karaoke dikawasan Padang Barat, satu lokasi di kawasan Padang Selatan, dan satu lokasi lagi di kawasan Padang Timur," kata Rio Ebu dalam keterangan resmi, Kamis (20/7/2023).
Ia menambahkan, dari lima kafe karaoke yang dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan, salah satu kafe di kawasan Padang Barat, didapati masih melakukan pelanggaran.
"Saat kita lakukan pemeriksaan di kafe karaoke tersebut, kita temukan adanya minuman beralkohol golongan B yang diperjualbelikan, saat kita tanyai surat izin peredaran minol tersebut, pemilik tidak dapat memperlihatkannya, sebanyak enam botol minol golongan B kita bawa sebagai barang bukti," ujar Rio.
Tidak hanya itu, tim gabungan juga melakukan pemeriksaan di dua warung yang menjual minol di kawasan Padang Barat, Kota Padang.
"Kita juga melakukan pemeriksaan surat izin peredaran minuman tersebut, pemilik warung tersebut dapat memperlihatkannya dan melengkapi surat izin peredaran minol tersebut," imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Mursalim, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang mengatakan, pengawasan akan selalu intens dilakukan.
"Kita akan selalu intens melakukan pengawasan tersebut, serta kita akan berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait dalam melakukan pengawasan, demi menjadikan Kota Padang menjadi kota yang tertib akan administrasi," ungkap Mursalim. (*/Fs)