Awasi Peredaran Minol, Tim Gabungan Sisir Kafe Karaoke di Padang

Awasi Peredaran Minol, Tim Gabungan Sisir Kafe Karaoke di Padang

Tim gabungan lakukan razia peredaran minuman beralkohol di sejumlah kafe di Padang. (Foto: Humas Pol PP Padang)

Langgam.id – Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perdagangan dan DPMPTSP Kota Padang menyisir sejumlah kafe karaoke yang ada di Kota Padang, Rabu (19/7/2023) malam, guna mengawasi peredaran minuman beralkohol (minol).

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama mengatakan, razia yang dilakukan tim gabungan tersebut bertujuan mengawasi peredaran minuman beralkohol (minol) yang ada di Kota Padang.

“Ada sebanyak lima kafe karaoke yang kita kunjungi, masing-masing tiga kafe karaoke dikawasan Padang Barat, satu lokasi di kawasan Padang Selatan, dan satu lokasi lagi di kawasan Padang Timur,” kata Rio Ebu dalam keterangan resmi, Kamis (20/7/2023).

Ia menambahkan, dari lima kafe karaoke yang dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan, salah satu kafe di kawasan Padang Barat, didapati masih melakukan pelanggaran.

“Saat kita lakukan pemeriksaan di kafe karaoke tersebut, kita temukan adanya minuman beralkohol golongan B yang diperjualbelikan, saat kita tanyai surat izin peredaran minol tersebut, pemilik tidak dapat memperlihatkannya, sebanyak enam botol minol golongan B kita bawa sebagai barang bukti,” ujar Rio.

Tidak hanya itu, tim gabungan juga melakukan pemeriksaan di dua warung yang menjual minol di kawasan Padang Barat, Kota Padang.

“Kita juga melakukan pemeriksaan surat izin peredaran minuman tersebut, pemilik warung tersebut dapat memperlihatkannya dan melengkapi surat izin peredaran minol tersebut,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Mursalim, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang mengatakan, pengawasan akan selalu intens dilakukan.

“Kita akan selalu intens melakukan pengawasan tersebut, serta kita akan berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait dalam melakukan pengawasan, demi menjadikan Kota Padang menjadi kota yang tertib akan administrasi,” ungkap Mursalim. (*/Fs)

Baca Juga

Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum (fasum)
Berjualan di Fasum, Lapak PKL di Lapai Ditertibkan Satpol PP Padang
Satpol PP Padang bersama Tim Dubalang Kota, TNI dan Polri melaksanakan patroli gabungan di Kecamatan Pauh pada Sabtu (18/10/2025) dini hari.
Remaja Diduga Hendak Tawuran Kabur saat Satpol PP Patroli di Pauh, 7 Sajam Diamankan
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) di depan Rumah Sakit Ibnu Sina, Kelurahan Gunung Pangilun,
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Depan RS Ibnu Sina
Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di atas fasilitas umum (fasum) dan pedestrian,
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal di Atas Fasum
Satpol PP Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman pada Jumat
Berjualan di Trotoar, PKL di Sepanjang Jalan Khatib Ditertibkan Satpol PP Padang
Langgar Perda, 10 Orang Jalani Tipiring di Pengadilan Negeri Padang
Langgar Perda, 10 Orang Jalani Tipiring di Pengadilan Negeri Padang