Langgam.id - Penumpang pesawat luar Jawa-Bali kini bisa menggunakan hasil tes antigen sebagai syarat perjalanan. Masa berlaku antigen tersebut adalah 1x24 jam
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Selain tes antigen, penumpang pesawat luar Jawa-Bali juga bisa menunjukan hasil tes PCR dengan batas waktu 3x24 jam.
Namun, para penumpang harus sudah memperoleh vaksinasi minimal dosis pertama sebelum melakukan perjalanan.
Baca juga: Gubernur Sumbar Nilai Aturan Penerbangan Pakai PCR Merepotkan
"SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto dilansir dari Tempo.co, Sabtu (30/10/2021).
Sedangkan untuk penumpang di wilayah Jawa dan Bali, mereka wajib menunjukkan keterangan negatif tes PCR dengan sampel yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum penerbangan.
Selain itu penumpang juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Syarat vaksin tersebut dikecualikan bagi penumpang dengan usia di bawah 12 tahun dan penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus.
Penumpang bisa melampirkan surat keterangan dokter yang berisi alasan mereka tidak mengikuti program vaksinasi covid-19 lantaran alasan kesehatan.
Selain kewajiban bagi penumpang, aturan baru tersebut juga mengatur kapasitas angkut pesawat. Pesawat berlorong tunggal (narrow body aircraft) dan pesawat berbadan lebar atau lorong ganda (wide body aircraft) bisa mengangkut penumpang lebih dari 70 persen dari total kapasitas.
"Hanya, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19,” ujar Novie. Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal.