Langgam.id - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Solok Selatan (Solsel) diwajibkan melaporkan lokasi keberadaannya setiap hari. Hal ini untuk mengantisipasi aksi keluyuran selama Work From Home (WFH).
Apalagi, Pemkab Solsel telah memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah hingga tanggal 13 Mei 2020.
"WFH itu bukan libur, tapi tetap bekerja. Jadi tidak boleh ada yang keluyuran, apalagi sampai bepergian ke luar daerah seperti pulang kampung," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solsel Erwin Ali, Minggu (26/4/2020).
Semua pegawai, kata Erwin, wajib stay di Solsel. Kecuali dalam keadaan darurat, terpaksa boleh bepergian dengan izin atau delegasi pejabat pembina kepegawaian. Termasuk boleh ke luar rumah untuk yang sifatnya survival seperti membeli makanan, berobat, dan lain-lain.
Pihaknya akan terus memonitor setiap kinerja ASN di lingkungan Pemkab setempat. Untuk memastikan para ASN bekerja WFH, setiap pegawai akan dimonitor secara berkala melalui video call dan wajib share lokasi setiap hari.
"Seluruhnya, kami minta untuk memberikan keterangan lokasi dirinya di mana. Rutin dua kali sehari. PNS harus patuhi aturan kerja dengan menyertakan bukti kinerjanya. Ini akan dihitung sesuai sistem kerja pegawai," ujarnya.
Saat kondisi wabah ini, ASN mestinya jadi pelopor nomor satu dalam kepatuhan melaksanakan kebijakan pemerintah. Bukan malah mencontohkan ke publik sikap-sikap mengangkangi aturan.
"ASN yang kedapatan bandel di waktu PSBB sudah diterapkan, siap-siap saja. Tak ada lagi tolerir sanksi selain yang sudah diatur PP tentang disiplin pegawai," tegasnya. (*/ICA)