ASN Perempuan Dilarang Jadi Istri Kedua, Poligami Boleh Jika Diizinkan

asn padang istri kedua

Ilustrasi pernikahan. [pixabay.com]

Langgam.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Padang diberhentikan secara tidak hormat lantaran menjadi istri kedua. Aturan ini tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990.

“Tentu tidak akan ada yang mengizinkan (suaminya),” kata Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Arfian, Kamis (14/10/2121).

Peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990 tersebut berbunyi (1) PNS dilarang hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah. (2) Setiap atasan wajib menegur apabila ia mengetahui ada Pegawai Negeri Sipil bawahan dalam lingkungannya yang melakukan hidup bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Menurut Arfian, untuk ASN pria diperbolehkan beristri lebih dari satu atau berpoligami. Hanya saja, keputusan tersebut harus seizin istri pertama.

“Kalau ASN perempuan tidak diperbolehkan jadi istri kedua,” ujarnya.

Aturan ini tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990 pasal 4 disebutkan PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat dan PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

Namun, Arfian menegaskan, sampai saat ini belum ada ASN pria di Pemerintahan Kota Padang yang mengajukan izin untuk menikah lagi. “Ya Alhamdulillah belum ada sih ASN pria yang mengajukan hal tersebut,” tuturnya.

Tag:

Baca Juga

Tinjau Sekolah Rakyat di Padang, Ombudsman RI Minta Perkuat Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual
Tinjau Sekolah Rakyat di Padang, Ombudsman RI Minta Perkuat Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual
Gubernur Sumbar menghadiri penanaman pohon Andalas di Unand. (Dok. Biro Adpim Pemprov Sumbar)
Tanam Pohon Andalas di Kampus Unand Bareng Kakak Presiden Prabowo, Mahyeldi: Menjaga Warisan dan Merawat Alam!
Listrik Mulai Menyala di Sebagian Kota Padang
Listrik Mulai Menyala di Sebagian Kota Padang
Langgam.id-Adel Wahidi
Ombudsman Sumbar Kawal Audit Internal RSUP M Djamil Padang Buntut Balita Meninggal Diduga Kelalaian Medis
RSUP M Djamil Padang
Pakar Hukum Kesehatan Soroti Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang, Sebut Potensi Kelalaian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian