Aqua Solok PHK 101 Karyawan, LBH Padang: Pelanggaran HAM

Langgam.id - Kasus PHK terhadap seratusan karyawan PT Tirta Investama atau Aqua di Kabupaten Solok masih belum usai.

Karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Aqua Group Kabupaten Solok menggelar aksi demonstrasi akibat PHK sepihak oleh perusahaan. [Foto: Dok. Serikat Pekerja Aqua Group]

Langgam.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang siap mendampingi 101 karyawan Tirta Investama atau Aqua di Kabupaten Solok yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Persoalan itu buntut aksi demonstrasi karyawan karena uang lembur tidak kunjung dibayarkan.

Direktur LBH Padang, Indira Suryani menilai, jika PHK dilakukan dengan alasan demonstrasi karyawan, maka tindakan perusahaan telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Semestinya, kata Indira, PHK tidak harus terjadi. "Kalau Aqua PHK dengan alasan itu, tentunya melanggar HAM. Aqua tidak fair," ujar Indira, Senin (14/11/2022).

Indira mengungkapkan, seharusnya pemerintah kabupaten hingga pemerintah provinsi bisa memastikan tidak ada terjadinya PHK, dan tidak ada alasan PHK hanya karena aksi demonstrasi.

"Seharusnya bupati dan gubernur sama-sama memastikan tidak ada PHK. Tidak boleh ada alasan PHK hanya dengan karena aksi demonstrasi akibat perbedaan pendapat antara perusahaan dan pekerja. Ini adalah hak mereka (pekerja) yang dijamin dalam undang-undang," ungkapnya.

Pemerintah provinsi dan kabupaten, lanjut Indira, dalam proses kasus ini dapat segera memanggil perusahaan dan memastikan karyawan untuk dapat kembali bekerja.

"Proses demonstrasi itu kan legal, sah secara hukum. Jadi tidak ada alasan untuk PHK. Masalah terkait uang lembur, bisa diselesaikan dengan kesepakatan para pekerja sama perusahaan sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

"Harusnya, pemkab dan pemprov menghindari proses PHK dalam hal ini. Karena cukup banyak yang mendapat PHK, tentunya berdampak kepada kondisi pemenuhan ekonomi para pekerja yang kena PHK. Mestinya dihindari proses PHK, ini yang harus didorong," sambung Indira.

Diberitakan sebelumnya, seratusan karyawan yang di-PKH tersebut tergabung dalam Serikat Pekerja Aqua Group Kabupaten Solok. Mereka melakukan demonstrasi 31 Oktober 2022.

Baca juga: Serikat Pekerja: 66 Karyawan Aqua Belum Kembali Bekerja, Tawaran Perusahaan Ditolak Bupati

Aksi ini buntut PHK karyawan yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. PHK ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan karyawan lantaran upah lembur mereka sejak 2016 hingga 2022 tidak dibayarkan.

Ikuti berita Sumatra Barat hari ini, terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Orang tua Afif Maulana sesalkan keputusan Polda Sumbar yang menghentikan penyelidikan kasus kematian anaknya dengan status SP2 Lidik.
Ayah Afif Maulana Sesalkan Sikap Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Kasus Anaknya
Kuasa Hukum Afif Maulana, Adrizal bakal mengambil langkah hukum setelah salinan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 lidik)
Kuasa Hukum Afif Maulana Bakal Tempuh Jalur Hukum Usai Salinan SP2 Lidik Didapatkan
Kuasa Hukum Afif Maulana, Adrizal mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapatkan salinan resmi terkait SP2 lidik kasus
Kuasa Hukum Afif Maulana Ungkap Belum Terima Salinan SP2 Lidik dari Polda Sumbar
Kasus Afif Maulana, Kuasa Hukum: Proses Gelar Perkara Tidak Transparan
Kasus Afif Maulana, Kuasa Hukum: Proses Gelar Perkara Tidak Transparan
Seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Tanah Datar, Sumatra Barat, menjadi korban percobaan pemerkosaan dengan kekerasan
Korban Anak di Tanah Datar Trauma Berat, Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Tersendat
LBH Padang dan LBH AP Muhammadiyah sebagai kuasa hukum Afrinaldi, ayah kandung dari almarhum (alm) Afif Maulana, menghadirkan ahli forensik
LBH Padang Bawa Ahli Forensik ke Polresta, Yakini Afif Maulana Alami Kekerasan