Aplikasi Polisi Jam Gadang, Permudah Pelayanan Masyarakat Bukittinggi

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. (Dok. Istimewa)

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. (Dok. Istimewa)

Langgam.id - Polres Bukittinggi merilis aplikasi yang bernama Polisi Jam Gadang pada Selasa (24/11/2020). Aplikasi ini dapat digunakan untuk pendaftaran SIM , SKCK, surat keterangan kehilangan, pengaduan dan tombol darurat bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Bukittinggi.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegaraterus mengatakan, aplikasi ini dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam hal mendapatkan pelayanan dari kepolisian khususnya pada jajaran Polres Bukittinggi.

"Kita berinovasi untuk memudahkan masyarakat yang terwujud dalam bentuk aplikasi berbasis IT yang dapat didownload seluruh masyarakat pengguna android di PlayStore," ujar Dody, sebagaimana dikutip dari situs Polri

Ia menambahkan, nantinya aplikasi tersebut dapat digunakan masyarakat dengan mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mengisi form pendaftaran yang ada dalam aplikasi.(*/Ela)

Baca Juga

Empat mantan kepala daerah diperkirakan berhasil kembali menduduki posisi kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024 di Sumatra Barat.
4 Mantan Kepala Daerah Diperkirakan Comeback Setelah Menang dalam Pilkada Serentak
Hasil hitung cepat Pilkada Serentak 2024 menunjukkan empat wali kota petahana di Sumatra Barat (Sumbar) diperkirakan tidak melanjutkan
Empat Wali Kota Petahana di Sumbar Diperkirakan Tumbang di Pilkada 2024
Warga Bukittinggi dihebohkan oleh penggerebekan tiga karung ganja yang dilakukan polisi di kawasan Simpang Tembok. Aksi penangkapan yang
Polisi Amankan Tiga Karung Ganja di Bukittinggi, Diduga Pesanan dari Napi Lapas Jakarta
Menengok Geomorfologi Ngarai Sianok
Menengok Geomorfologi Ngarai Sianok
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bukittinggi sudah mengumumkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk SD dan SMP negeri.
PPDB SD dan SMP Negeri di Bukittinggi Dibuka Juni, Berikut Jadwal dan Syaratnya
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/1140 /Kesra/XII-2023 tentang Pergantian Tahun Baru Masehi di
Gempa 4 Kali Guncang Bukittinggi hingga Siang Ini