Langgam.id - Polres Bukittinggi merilis aplikasi yang bernama Polisi Jam Gadang pada Selasa (24/11/2020). Aplikasi ini dapat digunakan untuk pendaftaran SIM , SKCK, surat keterangan kehilangan, pengaduan dan tombol darurat bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Bukittinggi.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegaraterus mengatakan, aplikasi ini dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam hal mendapatkan pelayanan dari kepolisian khususnya pada jajaran Polres Bukittinggi.
"Kita berinovasi untuk memudahkan masyarakat yang terwujud dalam bentuk aplikasi berbasis IT yang dapat didownload seluruh masyarakat pengguna android di PlayStore," ujar Dody, sebagaimana dikutip dari situs Polri
Ia menambahkan, nantinya aplikasi tersebut dapat digunakan masyarakat dengan mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mengisi form pendaftaran yang ada dalam aplikasi.(*/Ela)