Langgam.id - Aparat menyegel sebuah kafe di Kota Bukittinggi. Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menyebut kafe itu disegel karena melanggar peraturan protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
"Dan adapun dilakukan penyegelan karena usaha tersebut telah melakukan pelanggaran Prokes sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020," kata Dody seperti dikutip dari laman resmi Polres Bukittinggi, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Daftar Aturan Baru PPKM Level 3 di 18 Kabupaten dan Kota di Sumbar
Penyegalan itu dilakukan bersama petugas Satpol pada Selasa siang. Kafe yang berada di Kecamatan Guguk Panjang itu ditempeli spanduk bertuliskan "Tempat ini ditutup 2x24 jam".
Dody juga mengingatkan agar masyarakat di Bukittinggi tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan yang berlaku selama PPKM.
"Dan para pelaku usaha juga mematuhi segala aturan yang berlaku selama aturan PPKM," ujarnya.
Diketahui, Bukittinggi saat ini menjadi dari 18 kabupaten dan kota di Sumbar yang menerapkan PPKM Level 4. Sementara PPKM Level 4 masih berlaku di Kota Padang.
PPKM Level 3 yang sudah berlaku sejak dua pekan lalu di Bukittinggi juga diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. Meski diperpanjang, Pemko Bukittinggi mulai melakukan pelonggaran di antaranya membolehkan sekolah tatap muka dengan kapasitas 50 persen.