Aparat Segel Sebuah Kafe di Bukittinggi yang Langgar Aturan PPKM

penyegelan kafe bukittinggi

Penyegelan kafe di Bukittinggi. [dok. Polres Bukittinggi]

Langgam.id – Aparat menyegel sebuah kafe di Kota Bukittinggi. Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menyebut kafe itu disegel karena melanggar peraturan protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

“Dan adapun dilakukan penyegelan karena usaha tersebut telah melakukan pelanggaran Prokes sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020,” kata Dody seperti dikutip dari laman resmi Polres Bukittinggi, Selasa (10/8/2021).

Baca juga: Daftar Aturan Baru PPKM Level 3 di 18 Kabupaten dan Kota di Sumbar

Penyegalan itu dilakukan bersama petugas Satpol pada Selasa siang. Kafe yang berada di Kecamatan Guguk Panjang itu ditempeli spanduk bertuliskan “Tempat ini ditutup 2×24 jam”.

Dody juga mengingatkan agar masyarakat di Bukittinggi tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan yang berlaku selama PPKM.

“Dan para pelaku usaha juga mematuhi segala aturan yang berlaku selama aturan PPKM,” ujarnya.

Diketahui, Bukittinggi saat ini menjadi dari 18 kabupaten dan kota di Sumbar yang menerapkan PPKM Level 4. Sementara PPKM Level 4 masih berlaku di Kota Padang.

PPKM Level 3 yang sudah berlaku sejak dua pekan lalu di Bukittinggi juga diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. Meski diperpanjang, Pemko Bukittinggi mulai melakukan pelonggaran di antaranya membolehkan sekolah tatap muka dengan kapasitas 50 persen.

Baca Juga

Pembongkaran Kios di Kebun Binatang, Pedagang Laporkan ASN TMSBK ke Polda Sumbar
Pembongkaran Kios di Kebun Binatang, Pedagang Laporkan ASN TMSBK ke Polda Sumbar
Rencana penataan ulang halaman pintu masuk kebun binatang. IST
Penjelasan Pemko Bukittinggi Soal Penataan Pintu Masuk Kebun Binatang Usai Polemik dari Pedagang
Pemko Bukittinggi merelokasi pedanga di depan pintu masuk kebun binatang ke area Pasar Atas.
Penataan Pintu Masuk Kebun Binatang, Pemko Bukittinggi Relokasi Pedagang ke Pasar Atas
Kalandra Muhammad Azis, bocah berusia 4 tahun 8 bulan dari Bukittinggi menderita leukemia langka. (Dok. Istimewa)
Bocah 4 Tahun Asal Bukittinggi Berjuang Lawan Leukemia Langka, Butuh Bantuan Operasi ke Luar Negeri
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias membuka rapat kerja Pra Musyawarah Komisariat Wilayah (Muskomwil) I Apeksi
Yayasan Ford de Kock Laporkan Walikota Bukittinggi ke KPK
Mapolda Sumbar
Universitas Fort De Kock Polisikan Wali Kota Bukittinggi