Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua Hakim MK

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Pengamat Hukum meminta Ketua MK Anwar Usman mundur dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. [foto: infopublik.id]

Langgam.id - Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Anwar Usman diberhentikan tidak hormat dari jabatannya sebagai Ketua MK. Hal itu termaktub dalam putusan nomor 3/MKMK/L/10/2023.

Dalam hal ini, Anwar Usman dilaporkan atas dugaan benturan kepentingan dalam putusan karpet merah Gibran Rakabuming yakni putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Menyatakan hakim terlapor melakukan pelanggaran berat sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama." ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023) petang, yang dilansir dari siaran sidang via Youtube.

Lalu, diperintahkan juga wakil ketua MK untuk dalam 2 kali 24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Hakim terlapor yakni Anwar Usman tidak boleh lagi mencalonkan diri menjadi pimpinan MK. Hakim terlapor sebagai hakim MK terbukti tak menjalankan Sapta Karsa Hutama," bilang Jimly dalam salah satu kesimpulannya.

Sekaitan putusan MK, Jimly mengatakan, MKMK tak berwenang menilai putusan MK yakni putusan soal nomor 90 yang mengabulkan soal batasan minimal usia capres-cawapres.

MKMK menguraikan soal pertimbangannya yang berdasarkan Undang Undang MK dan Putusan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2023. MKMK sempat menguraikan soal putusan MK yang memiliki putusan yang bersifat final dan mengikat dalam pengujian undang undang.

"MKMK tak akan melakukan penilaian aspek teknik judicial hakim konstitusi," kata Hakim Wahiduddin Adams di gedung MK dalam pembacaan putusan.

Sebelumnya pelapor meminta agar putusan nomor 90 oleh MK itu dibatalkan. MKMK dalam prosesnya kemudian memeriksa para pelapor dan terlapor. Denny sebagai pelapor yang juga merupakan caleg di Pemilu 2024 dianggap memiliki kepentingan bahwa pemilu ini harus berjalan dengan adil. Sementara pelapor lainnya para kelompok advokat dan masyarakat termasuk BEM mahasiswa lainnya dianggap memiliki kepentingan langsung soal kepastian hukum.

Amar putusan MK tersebut, artinya tak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres. (*/Yh)

Tag:

Baca Juga

Semen Padang FC Vs Dewa United, Drama Dua Gol di Perpanjangan Waktu
Semen Padang FC Vs Dewa United, Drama Dua Gol di Perpanjangan Waktu
Semen Padang FC mulai memperkenalkan pemain asing baru untuk memperkuat tim guna mengarungi putaran kedua BRI Liga 1 musim 2024/2025.
Filipe Chaby dan Bruno Gomes Bawa Semen Padang FC Menang atas Dewa United
Pelatih Semen Padang FC, Eduardo Almeida saat konfrensi pers jelang laga melawan Dewa United, Kamis 14/7/2025. Fajar H
Lawan Dewa United, Semen Padang FC Targetkan Tiga Poin Pertama
Vonis 7 tahun penjara kepada mantan Kepala BPN Sumbar Saiful dalam kasus korupsi pembebasan lahan tol Sumbar lebih rendah dari tuntutan jaksa
Korupsi Lahan Tol, Vonis Mantan Kepala BPN Sumbar Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara
Gunung Marapi kembali erupsi terjadi Selasa pagi 12 Agustus 2025, 08:39 WIB, dengan tinggi kolom abu ± 1.600 m
Gunung Marapi Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.600 M