Langgam.id - Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Anwar Usman diberhentikan tidak hormat dari jabatannya sebagai Ketua MK. Hal itu termaktub dalam putusan nomor 3/MKMK/L/10/2023.
Dalam hal ini, Anwar Usman dilaporkan atas dugaan benturan kepentingan dalam putusan karpet merah Gibran Rakabuming yakni putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Menyatakan hakim terlapor melakukan pelanggaran berat sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama." ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023) petang, yang dilansir dari siaran sidang via Youtube.
Lalu, diperintahkan juga wakil ketua MK untuk dalam 2 kali 24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Hakim terlapor yakni Anwar Usman tidak boleh lagi mencalonkan diri menjadi pimpinan MK. Hakim terlapor sebagai hakim MK terbukti tak menjalankan Sapta Karsa Hutama," bilang Jimly dalam salah satu kesimpulannya.
Sekaitan putusan MK, Jimly mengatakan, MKMK tak berwenang menilai putusan MK yakni putusan soal nomor 90 yang mengabulkan soal batasan minimal usia capres-cawapres.
MKMK menguraikan soal pertimbangannya yang berdasarkan Undang Undang MK dan Putusan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2023. MKMK sempat menguraikan soal putusan MK yang memiliki putusan yang bersifat final dan mengikat dalam pengujian undang undang.
"MKMK tak akan melakukan penilaian aspek teknik judicial hakim konstitusi," kata Hakim Wahiduddin Adams di gedung MK dalam pembacaan putusan.
Sebelumnya pelapor meminta agar putusan nomor 90 oleh MK itu dibatalkan. MKMK dalam prosesnya kemudian memeriksa para pelapor dan terlapor. Denny sebagai pelapor yang juga merupakan caleg di Pemilu 2024 dianggap memiliki kepentingan bahwa pemilu ini harus berjalan dengan adil. Sementara pelapor lainnya para kelompok advokat dan masyarakat termasuk BEM mahasiswa lainnya dianggap memiliki kepentingan langsung soal kepastian hukum.
Amar putusan MK tersebut, artinya tak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres. (*/Yh)