Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mengawasi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang. Bantuan bagi masyarakat terdampak Virus Corona (Covid-19) itu sebesar Rp600 ribu diterima setiap Kepala Keluarga (KK) yang terdata.
Pemerintah Kota (Pemko) Padang mencatat sebanyak 74.126 KK berhak mendapatkan bantuan tersebut. Masyarakat yang ditanggung dari APBD Padang ini, merupakan kategori yang tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, dalam pengawasan penyaluran bantuan, pihaknya mengerahkan seluruh personel Babinkamtibmas di setiap kelurahan. Sehingga, bantuan itu sesuai dan tepat sasaran serta tidak ada terjadi penyelewengan.
"Babinkamtibmas ikut membantu mengawasi penyaluran. Di samping itu juga akan ada Babinsa. Ini untuk memperlancar bantuan langsung tunai tersebut agar sesuai sasaran," ujar Satake Bayu saat dihubungi Langgam.id, Kamis (14/5/2020).
Ia menegaskan, apabila masyarakat menemukan adanya temuan yang mencurigakan, silakan melaporkan ke pihak kepolisian terdekat. Laporan pasti akan ditindaklanjuti, meskipun sampai sekarang belum ada laporan yang masuk.
"Akan tetapi, kami terus melakukan pengawasan di lapangan. Kalau ada ini (penyelewengan) nanti ditangani Dirreskrimsus, kalau larinya ada korupsi. Silakan masyarakat melaporkan kalau tidak sesuai ya," ungkapnya.
Ia mengimbau, bagi aparatur yang berwenang dalam penyaluran bantuan sosial, bekerjalah sesuai dengan aturan. Bantuan langsung tunai itu dipastikan tidak diwajibkan adanya pungutan lain.
"Agar penyaluran bantuan ini tepat sasaran, jangan sampai ada yang menyalahgunakan. Ketua RT dilarang adanya pungutan dalam penyaluran. Bantuan Rp600 harus sampai ke masyarakat segitu, jangan ada potongan lain yang bersifat pungutan liar," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Bimbingan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Sumbar, Kombes Pol Nasrun Fahmi mengungkapkan, untuk personel Babinkamtibmas, khusus di Kota Padang terdapat 104 orang. Setiap kelurahan terdapat satu personel yang bertanggungjawab.
"Kami minta kepada pemerintah daerah setempat, kalau memberikan bantuan ke masyarakat agar koordinasi dengan polisi. Apalagi bantuan menyangkut Covid-19," ujarnya.
Seperti diketahui, bantuan langsung tunai yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Padang telah mulai ditransfer ke setiap kelurahan. Kemudian, penyaluran bantuan dilakukan setiap Ketua RT setempat kepada penerima yang terdata sebesar Rp600 ribu untuk pembayaran bulan April.
Dinas Sosial Kota Padang mencatat, di luar tanggung jawab bantuan langsung tunai dari anggaran APBD Pemerintah Kota Padang, bantuan sosial juga didapatkan dari Kementerian Sosial dan Pemprov Sumbar. Data itu telah diserahkan dan bantuan sudah mulai disalurkan.
Untuk bantuan langsung tunai Pemprov Sumbar, Pemerintah Kota Padang menyerahkan data sebanyak 13.415 KK. Bantuan ini sebesar Rp1,2 juta untuk pembayaran dua bulan yang diantarkan PT Pos Indonesia kepada penerima.
Sementara bantuan sosial tunai, data yang dikirimkan berjumlah 28.594 KK. Dalam bantuan ini, per KK mendapat Rp600 ribu, untuk mendapatkan bisa dijemput ke Kantor PT Pos Indonesia. (Irwanda/ZE)