Langgam.id - Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) memberikan rekomendasi kepada pemerintah Indonesia terkait penanganan virus corona Covid-19.
Salah satu rekomendasinya adalah meminta sementara waktu antara lain meliburkan sekolah-sekolah di Indonesia.
Menanggapi rekomendasi itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Habibul Fuadi mengatakan pihaknya masih menunggu instruksi dari Kementerian Pendidikan RI. Saat ini aktifitas belajar mengajar di sekolah masih berjalan seperti biasanya.
"Kami tunggu arahan Mendikbud, sementara saat ini sekolah kita arahkan menerapkan pola hidup bersih dan sehat," katanya kepada langgam.id, Sabtu (14/3/2020).
Jika diliburkan, apakah sekolah akan memakai sistem belajar online atau tidak akan dijelaskan juga nantinya. Disdik Padang juga sudah menyebarkan imbauan melaksanakan pola hidup bersih ke sekolah.
Pihaknya mengimbau agar unit kesehatan di sekolah berkoordinasi terkait Covid-19 dengan pelayanan kesehatan masyarakat setempat.
Sekolah diminta untuk menyediakan sarana mencuci tangan dengan sabun dan tisu di berbagai lokasi strategis. Kemudian membiasakan cuci tangan dan hidup bersih. Makanan harus dipastikan bersih dan dimasak dengan matang.
"Kemudian diimbau bersihkan ruangan dan lingkungan di satuan pendidikan, terutama fasilitas yang sering disentuh tangan," katanya.
Warga di satuan pendidikan juga diminta segera melakukan koordinasi dengan pelayanan kesehatan jika mengalami gejala misalnya seperti sesak nafas.
Kemudian, warga di satuan pendidikan juga diminta tidak melakukan kontak fisik secara langsung seperti bersalaman, berpelukan, cium tangan dan lainnya. Termasuk kegiatan yang banyak mengumpulkan orang dan kegiatan di luar satuan pendidikan ditunda pelaksanaanya.
"Kami juga imbau agar tamu dari luar satuan pendidikan dibatasi kedatangannya," katanya.
Pihaknya juga meminta, jika ada keluarga dari salah seoarang warga di satuan pendidikan kembali dari perjalanan ke luar negeri yang negara itu terjangkit, maka ia diminta diminta tidak berada di lingkungan pendidiakan maksimal 14 hari.
"Semua imbauan tersebut sudah kami sebarkan," katanya. (Rahmadi/ICA)