Langgam.id - Seorang mantan narapidana kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran terlibat kasus penganiayaan. Pelaku berinisial OO (20) melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap salah seorang warga dengan sebilah pisau.
Menurut Kapolsek Padang Selatan, AKP Ridwan, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 12 Oktober 2020. Lokasi kejadian berada di sekitar PT Aspalindo, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
"Pelaku melakukan penganiyaan dengan sebilah pisau terhadap korban atas nama Zeki Arisandi (37). Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku tadi malam sekitar pukul 00.30 WIB saat berada di Pos Satpam PT Aspalindo," ujarnya dihubungi langgam.id, Selasa (27/10/2020).
Dia mengungkapkan pelaku merupakan preman di sekitar perusahaan. Pelaku juga diketahui sering melakukan pemalakan.
"Dari penangkapan pelaku kami sita satu bilah pisau. Dalam perkara ini pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara," katanya.
Ridwan membenarkan pelaku merupakan mantan narapidana. Namun dia tak begitu merinci kasus sebelumnya yang menjerat pelaku.
"Pelaku ini memang preman yang sering melakukan pemalakan yang telah meresahkan masyarakat," tuturnya. (Irwanda/ABW)