Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Kota Bukittinggi menetapkan kembali dua anggota motor gede (moge) Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter sebagai tersangka. Penambahan tersangka ini, maka total keseluruhan yang terlibat dalam pengeroyokan anggota TNI menjadi empat orang.
"Iya ada penambahan dua orang tersangka lagi. Mereka berinisial HS alias A (48) dan JAD alias D (26)," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dihubungi langgam.id, Minggu (1/11/2020).
.
Baca Juga: Danpuspomad Letjen Dodik Wijanarko Sikapi Pengeroyokan Prajurit TNI oleh Klub Moge
Dody mengungkapkan, penambahan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap anggota Siliwangi Bandung Chapter. Keseluruhannya kini juga telah ditahan di Rutan Poles Bukittinggi.
"Tersangka HS alias A melakukan pemukulan terhadap korban Serda M sebanyak tiga kali. Ini berdasarkan keterangan dari saksi dan dikuatkan dengan video yang kami dapat dari CCTV toko di sekitar lokasi kejadian," ujarnya.
.
Baca Juga: Touring Komunitas Harley: Konvoi dari Bandung, Masuk Bui di Bukittinggi
Sementara tersangka JAD alias D, kata dia, berdasarkan keterangan dari saksi melakukan pemukulan terhadap korban Serda M dan Y. "Ini juga dikuatkan oleh video CCTV yang didapat dari toko di tempat kejadian perkara," tuturnya.
Sebelumnya, dua orang anggota HOG Siliwangi Bandung Chapter telah lebih dulu ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Mereka berinisial MS (49) dan B (18).
Kasus penganiayaan ini dialami dua anggota TNI yang berdinas di Kodim 0304/Agam. Korban mengalami luka di bagian bibir atas serta bengkak di kepala sebelah kiri belakang dan memar pada pinggang kiri.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Jalan Raya depan konter Handphone Simpang Tarok, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi. Aksi kekerasan yang dilakukan rombongan motor gede ini juga beredar di media sosial hingga viral.
Dody mengungkapkan, peristiwa penganiayaan ini berawal dari perselisihan paham di jalanan antara rombongan motor gede dengan anggota TNI. Sempat terjadi adu mulut hingga berakhir pengeroyokan dan penganiayaan. "Habis itu tidak bisa menahan emosi. Maka terjadilah seperti itu (pengeroyokan dan penganiayaan)," jelasnya.
Dari perbuatannya, keempat tersangka disangkakan pasal 170 juncto 351 KUHPidana. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Irwanda/SS)