Anggota DPRD Sumbar: Siswa Murung dan Menangis, Gubernur Mesti Selesaikan Masalah PPDB

Interpelasi Gubernur Sumbar

Anggota DPRD Sumbar Hidayat (Foto: Irwanda Saputra)

Langgam.id- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat Sumbar Hidayat mengatakan, banyak siswa yang murung dan orang tua menangis karena persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online tingkat SMA dan SMK. Ia meminta Gubernur Sumbar Irwan Prayitno serius menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Angota DPRD dari Fraksi Gerindra itu mengatakan, permasalahan PPDB bukan persoalan sepele. "Ini persoalan keadilan dan kepastian bagi anak anak bangsa dalam mendapatkan hak pendidikan yang menjadi urusan wajib negara. Problem seriusnya dimulai dari erornya sistem aplikasi berbasis online yang tidak bisa diakses. Sehingga menyebabkan perubahan jadwal pendaftaran hingga beberapa kali," katanya Rabu (9/7/2020) dalam keterangan tertulis yang dikirim ke Langgam.id.

Masalah lain, menurutnya, tentang syarat pendaftaran menggunakan surat keterangan domisili yang jaraknya sangat dekat dengan sekolah tapi tidak sesuai ketentuan. "Buktinya, masih ada pengaduan masyarakat yang tidak bisa mengakses aplikasi PPDB online untuk mendaftar pada jalur prestasi yang jadwalnya 8 sampai 9 Juli," ujarnya.

Baca Juga: Hari Terakhir PPDB Online SMA di Sumbar, 76 Ribu Lebih Siswa Mendaftar

Bagi calon peserta didik yang tidak diterima pada pengumuman  karena kalah jarak, kata Hidayat, tentu akan memanfaatkan jalur prestasi 30 persen. Namun aplikasi kembali eror alias tidak bisa login ke sistem. "Soal aplikasi ini saja sudah sangat serius dan kenapa tidak disiapkan jauh-jauh hari," tuturnya.

Ia meminta agar pengumuman penerimaan peserta didik baru jalur zonasi yang dijadwalkan 9 Juli ditinjau. Sampai proses validasi faktual atas jarak domisili benar benar sudah diverikasi langsung ke lapangan secara objektif. "Gubernur dapat mengerahkan tambahan tenaga dari instansi lain membantu Dinas Pendidikan melakukan verifikasi faktual," katanya.

Kebijakan membuat form pernyataan atau surat keterangan domisili bermaterai Rp6000 yang ditandatangani RT, RW, lurah dan camat berikut konsekuensinya ia ucapkan apresiasi dan sangat setuju. Namun harus ada jaminan proses verifikasi faktualnya benar benar objektif dan langsung cek lapangan.

Bila ditemukan surat keterangan tersebut tidak sesuai ketentuan maka Gubernur melalui Dinas Pendidikan juga harus kosekuen menerapkan konsekuensinya. Gubernur punya sumber daya untuk itu, kerahkan tambahan personil seperti Gubernur mengerahkan penanganan covid19. "Dampak PPDB bila hasilnya justru jauh memenuhi asas transparansi dan asas keadilan, maka potensi dampak psikologisnya bisa lebih dahsyat dari covid19," katanya.

Akibat PPDB, menurutnya, bisa membuat anak anak yang memiliki prestasi akademik bagus justru tidak bisa bersekolah di SMA negeri karena dikalahkan oleh jarak rumahnya yang jauh. Atau dikalahkan oleh calon peserta didik yang lulus karena surat keterangan domisili yang tidak memenuhi ketentuan. "Tidak hanya anaknya yang menangis dan murung, para orang tuanya juga menangis melihat sistem PPDB tahun ini," ujarnya.

Menurutnya, anak-anak berprestasi akan berpotensi putus asa. "Buat apa rajin belajar kalau akhirnya tidak bisa sekolah di SMA Negeri karena alasan jarak rumah,"katanya.

Bagi banyak orang tua, menurutnya, menyekolahkan anak di SMA swasta tidak kuat karena tak cukup punya biaya. Kondisi ini membuat para orang tua adan anaknya panik dan stres. "Protes dan keluhan keluhan masyarakat yang dilampiaskan di media sosial juga dapat dilihat. Gubernur harus dengar itu," kata Hidayat.

Baca Juga: Panitia PPDB Online Sumbar Sebut Ada Pendaftar yang Palsukan Dokumen

Ia meminta gubernur mengambil alih persoalan. "Berikan pernyataan dan kebijakan yang dapat menentramkan calon siswa dan orang tuanya. Berikan kepastian dan keadilan atas pemenuhan hak pendidikan masyarakat yang berhak. Jangan sampai pelaksanaan kebijakan ini mencedarai dan melanggar asas keadilan dan hak masyarakat atas pendidikan.

Hidayat meminta pengumuman hasil seleksi PPDB jalur zonasi yang direncanakan 9 Juli bisa ditangguhkan sementara sampai proses verifikasi faktual di lapangan terhadap surat keterangan domisili benar benar terlaksana objektif. (*/Rahmadi/SS)

Baca Juga

Bukik Batabuah
Antisipasi Galodo, Kelompok Siaga Bencana Susuri Aliran Sungai
Karhutla di Kabupaten Solok
Karhutla Sumbar, BMKG Gelar Operasi Hujan Buatan Hari Ini
Semen Padang FC kalah 3-0 atas Negeri Sembilan
Laga Uji Coba, Semen Padang Takluk Lawan Negeri Sembilan
Petugas gabungan memadamkan karhutla di Kabupaten Tanah Datar.
Mitigasi Karhutla, BPBD Sumbar Siapkan Opsi Modifikasi Cuaca
BPBP Kabupaten Limapuluh Kota memadamkan kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla, Minggu (20/7/2025). DOK BPBD
Karhutla Meluas, BPBD Sumbar Bakal Tetapkan Status Siaga Darurat
Lapangan Padel pertama di Sumbar
Glasshaus Court, Lapangan Padel Pertama yang Bakal Buka di Sumbar