Anggota Dewan Ajukan Mosi Tak Percaya, Ketua DPRD Kabupaten Solok Bicara Soal Bukti

Anggota Dewan Ajukan Mosi Tak Percaya, Ketua DPRD Kabupaten Solok Bicara Soal Bukti

Konferensi pers soal mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Kabupaten Solok. [foto: Irwanda/langgam.id]

Langgam.id - Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Solok menggelar jumpa pers di Padang pada Selasa (9/8/2021) malam. Kepada wartawan, para anggota Dewan tersebut menjelaskan tentang mosi tidak percaya yang diajukan sejumlah fraksi kepada Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir yang hadir dalam jumpa pers tersebut mengatakan, hal tersebut murni atas dasar yang dirasakan para anggota. "Mosi tidak percaya ini, tidak ada kaitannya dengan Bupati Solok, Epyardi Asda," katanya.

Sebelumnya, sejumlah anggota dari lima fraksi melayangkan mosi tidak percaya. "Jadi mengapa terjadi mosi tidak percaya, tentu ini murni yang dirasakan oleh kawan-kawan anggota DPRD Kabupaten Solok,” kata Ivoni.

Ia mengatakan, mosi tidak percaya itu dipicu lantaran dalam hal memimpin, Dodi Hendra tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Ketua DPRD. "Jadi tidak ada kaitannya dengan bupati (Epyardi Asda)," tegasnya.

Ivonir mengungkapkan, DPRD merupakan sebuah lembaga yang anggotanya datang dari berbagai fraksi. Menurutnya, tidak mungkin seorang bupati bisa mengintervensi lima fraksi partai yang duduk di DPRD Kabupaten Solok.

"Tidak mungkin. Nah kalau ada komunikasi dan koordinasi antar lembaga, itu sah saja. Jadi intinya, ada mosi tidak percaya itu mengingatkan bahwa tugas pimpinan DPRD itu diatur menurut aturan undang-undang," ujarnya.

Mulai dari PP Nomor 12 Tahun 2018, sampai dengan Peraturan DPRD Nomor 1, 2, dan 3, Peraturan Bupati mengenai keuangan DPRD, dan lainnya. Undang-undang ini, kata Ivonir, mengatur segalanya.

"Selain itu, mosi tidak percaya ini muncul karena kawan-kawan anggota DPRD ini juga sudah gerah dan tidak nyaman. Makanya muncul mosi tidak percaya. Bahkan dari fraksi dia (Dodi Hendra) sendiri yang awalnya menginisiasi ini," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Solok M Syukri menyampaikan, terkait mosi tidak percaya tersebut, pihaknya telah memanggil lima fraksi, termasuk juga memanggil pihak ketiga.

"Proses kami ini merangkum, kemungkinanan beberapa hari ke depan kami mengeluarkan rekomendasi untuk menyampaikan di paripurna," kata dia.

Syukri menyampaikan, sanksi akan diberikan berdasarkan hasil rekomendasi Badan Kehormatan. Namun, sejauh ini belum diketahui sanksi apakah yang akan diputuskan.

"Sanksi sampai saat ini kami masih melihat apakah sanksi berat atau sanksi ringan, kalau sanksi berat bisa jadi itu rekomendasinya memberhentikan jabatan. Tapi, kalau sanksi ringan paling sanksi administrasi,” terangnya.

Ketua DPRD Kabupaten Dedi Hendra saat dikonfirmasi melalui telepon mengakui telah mengetahui soal mosi tidak percaya tersebut. "Mosi tidak percaya yang dinaikkan adalah arogan dan otoriter. Suratnya sudah beredar kemana-mana," katanya.

Dedi membantah telah arogan dan otoriter seperti yang disoal sejumlah anggota DPRD. Mosi tidak percaya yang diajukan, menurutnya, harus diuji dulu pembuktiannya. "Memenuhi alat bukti atau tidak tuduhan ke saya?" katanya.

Menurutnya, mosi yang diajukan biasa saja untuk menguji kode etik tata beracara di DPRD, namun harus dibuktikan. Sementara, terkait pernyataan sejumlah anggota Dewan yang tak mengaitkannya dengan Bupati Solok Epyardi Asda, ia tak mau berkomentar.

Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu yang juga Ketua Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok mengatakan, tidak ada persoalan antara Fraksi Gerindra dengan Bupati Solok Epyardi Asda. Persoalan yang terjadi antara ketua DPRD dan bupato, menurutnya, murni persoalan pribadi.

"Kita harus mengakhiri ini, bahwa kita ingin membangun Solok dengan niat sangat mulia ingin Solok itu bangkit, berubah dari sebelum-sebelumnya dan ini pekerjaan tidak mudah dan butuh dukungan semua," tuturnya.

Ia menyebutkan, sebagai Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok, pihaknya telah memanggil Dodi Hendra, dan sebagai wakil bupati Kabupaten Solok, juga melakukan komunikasi dengan Bupati Solok.

"Dengan kondisi itu sebetulnya sudah berjalan, cuma memang kadang-kadang dinamika ini jalan terus, ada masukan sana sini dan lain lain," ujarnya.

Baca Juga

Seekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) berhasil terperangkap dalam kandang jebak yang dipasang oleh Tim BKSDA Sumbar d
Sempat Buat Warga Khawatir, Akhirnya Harimau Sumatra Masuk Perangkap di Solok
Jumlah korban longsor tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, bertambah.Berdasarkan data dari Basarnas Padang
Update Longsor Tambang Emas Ilegal Solok: Total 25 Orang, Meninggal 12
BPBD Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar), meralat jumlah korban tertimbun longsoran di lokasi tambang emas ilegal adalah 22 orang
BPBD Solok Ralat Data Korban Longsor Tambang Emas Ilegal: Total 22 Orang, Meninggal 11
Longsor terjadi di tambang emas ilegal di Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar). Sebanyak 22 korban
Identitas Korban Meninggal dan Luka-luka di Tambang Emas Ilegal Solok
Bencana tanah longsor melanda bekas galian tambang emas di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok,
Kronologi Longsor Tambang Emas Ilegal di Solok
Sebanyak 11 orang dilaporkan meninggal dan 25 orang lainnya masih tertimbun di lokasi tambang emas di Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti,
Tambang Emas Ilegal di Solok Ternyata Sudah Beberapa Kali Dirazia Polisi