Langgam.id - Puluhan orang tua calon siswa yang dinyatakan tidak lulus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 mengunci gerbang Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5 Padang menggunakan rantai dan gembok, Kamis (16/7/2020).
Hal itu dilakukan sebagai aksi protes atas permasalahan PPDB 2020, dan gembok itu dibuka setelah adanya pertemuan orang tua dengan pihak sekolah di ruang kepala sekolah SMAN 5 Padang.
Beberapa perwakilan orang tua diterima oleh Kepala SMAN 5 Padang, Yenni Putri dan wakil kepala sekolah. Mereka bermusyawarah terkait tuntutan orang tua kepada sekolah.
Salah seorang perwakilan orang tua calon siswa, Indra Mairizal mengatakan, tuntutan kepada SMAN 5 agar dapat menampung calon siswa di Kecamatan Kuranji. Penduduk Kecamatan Kuranji menurutnya sangat banyak, lebih dari 120 ribu jiwa, namun hanya ada dua SMA yaitu SMAN 5 dan SMAN 16.
"Tuntutan kita agar bisa anak-anak diakomodir, masih banyak yang tidak tertampung, di sini sangat banyak yang tidak tertampung," ujarnya.
Ia berharap pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Sumbar mendapatkan solusi terhadap tuntutan warga. Ia juga menyayangkan pihak Disdik Sumbar yang tidak mau turun menemui warga untuk memahami yang dipermasalahkan.
"Kita berjuang di sini, mudah-mudahan pihak terkait bisa memahami ini dan dapat mencarikan solusi," ungkapnya.
Dijelaskannya, aksi protes hanya spontanitas dilakukan, tidak ada perencanaan. Termasuk menggembok pagar yang bertujuan agar aspirasi warga didengarkan oleh pihak terkait.
"Kita berharap ada solusi dari Disdik Sumbar, tentu juga solusi yang dapat diterima oleh undang-undang," uucapnya.
Sementara itu, Kepala SMAN 5 Padang, Yenni Putri mengatakan, pihaknya hanya diperbolehkan menampung sebanyak 36 siswa yang termasuk dalam zona optimalisasi non zonasi. Sementara ada sekitar 200 lebih yang mendaftar yang merupakan anak warga sekitar dan mereka tidak diterima. Hal itu yang memicu orang tua melakukan protes.
"Memang begitu kondisi kita, penduduk di sini sangat banyak, daya tampung cuma dua sekolah," ujarnya.
Berdasarkan rapat dengan perwakilan orang tua, kata Yenni, hingga saat ini belum ada solusi. Tuntutan orang tua tidak bisa diikuti karena bisa melanggar aturan negara. Ia sebagai aparatur negara juga menjalankan tugas sesuai aturan.
"Tapi nanti akan kita bahas bersama pak kadis, mungkin nanti ada solusi, kita bicarakan tentang hal ini," paparnya.
Sejumlah opsi yang mungkin bisa diterapkan, jelas Yenni, yaitu dengan membagi daya tampung 36 kuota tersebut, yaitu 50 persen berdasarkan rengking dan 50 persen lagi dapat diisi anak-anak yang berasal dari daerah sekitar.
Ada juga usul penambahan kelas, tetapi hal itu menurutnya tidak diberikan izin oleh Kemendikbud. Izin hanya diberikan untuk penambahan jumlah siswa di setiap kelas. "Kalau arahan sementara dari Disdik tetap seperti itu, 36 orang mendaftar dan direngking," katanya. (Rahmadi/ZE)