Langgam.id - Pemberlakuan larangan bagi masyarakat tidak memiliki KTP Kota Padang dilarang masuk ternyata telah berlaku sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid dua diterapkan di Sumatra Barat (Sumbar). Namun, ada beberapa kriteria yang tetap diizinkan masuk oleh petugas di check poin perbatasan.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang, Barlius mengatakan warga tak ber-KTP Padang boleh masuk hanya ketika memiliki keperluan penting. Salah satunya melihat kerabat keluarga sedang dalam kondisi sakit.
"Tapi KTP ditinggalkan di posko check point kemudian juga membuat surat pernyataan. Berapa hari berada di Padang dicatat. Apabila selesai, KTP bisa ambil ketika kembali ke daerah asal," katanya dihubungi Langgam.id, Minggu (17/5/2020).
Menurut Barlius, di luar masyarakat yang telah memenuhi syarat, yang diperbolehkan masuk Padang adalah bagi TNI, Pori, pejabat negara, mobil ambulans, petugas covid-19 hingga pekerja migran.
"Kalau tidak ada urusan penting jangan ke Padang, kalau penting sekali ada surat tugas dari instansi. Ini dalam rangka pelaksanaan PSBB tahap kedua, kalau tidak dibatasi apa gunanya PSBB," ujarnya.
Ia menyebutkan kasus covid-19 telah cukup banyak, dari total kasus di Sumbar 65 persen berada di Kota Padang. Maka dari itu harus dilakukan pembatasan mobilitas masyarakat, demi keselamatan bersama.
"Orang dibatasi ke Padang demi menyelamatkan mereka, jangan sampai tertular. Bukan menyelematkan orang Padang, kalau orang Padang dengan PSBB ini," tuturnya.
Diakuinya, pengumuman spanduk tak ber-KTP Padang dilarang masuk baru dipasang beberapa hari belakangan. Wacana aturan ini sebelumnya memang sempat dibatalkan, namun hasil rapat kedua dengan gubernur akhirnya disetujui.
"Spanduk empat hari lalu, tapi di posko sudah ada. Karena sudah disetujui makanya di perbatasan diperketat," tuturnya. (Irwanda/ICA)