Langgam.id - Sebanyak 61 orang tahanan dipindahkan ke rumah tahanan negara (Rutan) Anak Air Padang. Para tersangka itu sebelumnya tertahan di sel tahanan polisi karena mengantisipasi penyebaran covid-19.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Yarnes. Menurutnya, mereka dipindahkan ke Rutan karena perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang.
"Tahanan itu sebelumnya ditempatkan di sel tahanan polisi. Sekarang dipindahkan sebanyak 61 orang lewat koordinas dengan Kanwil Kemenkumham Sumbar," katanya, Selasa (25/8/2020).
Sebelum dipindahkan ke Rutan, puluhan tahanan itu menjalani pemeriksaan kesehatan di Kantor Kejari Padang. Pemeriksaan dilakukan oleh petugas medis Puskesmas Alai.
Menurut Yarnes, pemeriksaan kesehatan ini dilakukan untuk memastikan tahanan yang akan dibawa ke Rutan dalam kondisi sehat.
Selain karena perkaranya dilimpahkan, pemindahan tahanan ini juga untuk menimalisir penumpukan tahanan di sel kepolisian. Sebab, daya tampung sel di Polres maupun Polsek di Padang juga terbatas.
"Tahanan baru polisi terus bertambah. Sedangkan tahanan yang harusnya masuk Rutan juga ditempatkan di situ, tentu menimbulkan beban tampung," katanya.
Menurutnya, puluhan tahanan itu telah mendekam di sel tahanan polisi sekitar satu bulan. Para tersangka itu terlibat dalam berbagai aksi kejahatan hingga penyalahgunaan narkoba. (LDI)