Langgam.id - Diduga melakukan aksi tipu-tipu alias penipuan, dua orang ditangkap polisi di Dharmasraya. Dua orang tersebut ditangkap oleh tim gabungan Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya dan Kepolisian Sektor (Polsek) Koto Baru.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah dalam keterangan tertulis bersama Kasat Reskrim AKP Suyanto dan Paur Humas Aiptu Aidil merilis, penangkapan dilakukan pada Rabu (26/5/2021).
Menurut keterangan itu, kedua tersangka ditangkap di Jorong Sungai Lembur, Nagari Pulau Mainan, Kecamatan Koto Salak. "Petugas mengamankan dua tersangka berinisial S (32) dan RS (36)," kata Kapolres, sebagaimana dirilis tribratanews di situs resmi Polri, Sabtu (29/5/2021).
Selain menangkap kedua tersangka, tim gabungan juga mengamankan sejumlah barang bukti. "Berupa satu buah kalung emas seberat lebih kurang 15 emas (37,5 gram), sehelai faktur toko mas tanggal 2 Mei 2021," menurut keterangan itu.
Siaran pers polisi tidak merinci bagaimana modus penipuan yang dilakukan kedua tersangka sehingga berurusan dengan polisi. Yang jelas, dalam rilis itu disebutkan kedua kemudian dibawa di kantor Polres Dharmasraya diperiksa secara intensif.(*/SS)