Aksi Diam Peringati Hari Perempuan Internasional di Sumbar

Aksi Diam Perempuan di Sumbar

Sejumlah perempuan menandatangani spanduk dalam aksi diam perempuan di Sumbar memperingati hari Perempuan Internasional (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id - Jaringan peduli perempuan di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) melakukan aksi diam sebagai bentuk menyuarakan kepentingan perempuan di ruang publik. Aksi ini dilakukan saat Car Free Day (CFD) di Jalan Khatib Sulaiman dan bertepatan momen peringatan Hari Perempuan Internasional, Minggu (8/3/20202).

Para perempuan ini duduk di trotoar dan membentangkan berbagai macam spanduk penolakan aturan yang mendiskriminatif perempuan. Pada kesempatan itu, para masyarakat yang lewat juga menandatangani spanduk sebagai bentuk penolakan RUU diskriminatif.

Juru Bicara Aksi, Indira Suryani mengatakan, aksi tersebut setiap tahun dilakukan pada momen peringatan hari perempuan internasional. Untuk menyuarakan kepentingan perempuan di ruang publik.

"Dalam aksi kami juga menyuarakan untuk menolak aturan diskriminatif. Ada dua RUU yang harus kami tolak. Pertama, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, setelah kami baca dan pelajari, memang paling banyak menyengsarakan rakyat ke depan," ujar Indira kepada Langgam.id di lokasi aksi.

Menurutnya, RUU Omnibus Law sama sekali tidak berpihak kepada rakyat. Terutama soal ketenagakerjaan serta lingkungan.

"Kami juga menolak RUU Omnibus Law ketahanan keluarga. Kenapa kami tolak, karena menjustifikasi peran perempuan hanya di dalam rumah. Jadi, pembagian rumah semata-mata diberikan kepada perempuan," ungkapnya.

Indira menilai, negara terlalu represif terhadap relasi suami istri di rumah tangga. Hal ini sangat aneh, karena urusan moral bisa diselesaikan rakyat bersama.

"Negara harus memberikan peraturan yang adil bagi rakyatnya. Bukan merevisi perempuan untuk berpergian di ruang publik," tegasnya.

Dari aksi ini para perempuan juga menyuarakan dukungan lahirnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang kini bernama RUU Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jaringan perempuan mendukung RUU ini karena beralasan memiliki perspektif dalam pemulihan korban kekerasan seksual.

Indira mengungkapkan, selama ini korban kekerasan seksual tidak pernah mendapatkan pemulihan (trauma) dari negara. RUU PKS inilah yang secara komprehensif membahas soal bagaimana memulihkan korban kekerasan seksual.

"Tidak hanya proses penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual. Nah, perempuan ini datang dari berbagai daerah, mereka menyuarakan beberapa kebijakan," katanya. (Irwanda/ZE)

Baca Juga

Feri Amsari Nilai Andre Rosiade
Feri Amsari Sebut 3 Kesalahan Fatal RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Aksi Tolak RUU Omnibus Law
Tanggapan DPRD Sumbar Soal RUU Omnibus Law
Tolak RUU Omnibus Law
Tolak RUU Omnibus Law, Ratusan Mahasiswa di Sumbar Aksi di Balik Kawat Berduri
PAgA Fakultas Hukum Unand membahas Omnibus Law dari sisi lingkungan hidup. (Foto: Dok. PAgA Fakultas Hukum Unand)
Soal Omnibus Law, Direktur Paga Unand: Ancaman Lingkungan Semakin Tinggi
Pusat Studi Hukum dan HAM (PUSHAM) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), menggelar Fokus Group Diskusi (FGD) dengan tema "Bedah RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja".
Bongkar Kelemahan RUU Omnibus Law, PUSHAM Unand Warning DPR RI
Tak Hanya Kiedis, Supermodel Stella Maxwell Posting Foto Menikmati Keindahan Mentawai
Tak Hanya Kiedis, Supermodel Stella Maxwell Posting Foto Menikmati Keindahan Mentawai