Akibat Lapuk, Sebuah Pohon Tumbang Hambat Akses Jalan di Padang 

Akibat Lapuk, Sebuah Pohon Tumbang Hambat Akses Jalan di Padang 

Regu C TRC BPBD dan masyarakat melakukan pembersihan pohon tumbang di Jalan Sutan Syahril Padang. (foto: IG Pusdalops Kota Padang)

Langgam.id - Sebuah pohon tumbang di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatab, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Senin (3/5/2021).

Peristiwa tumbangnya pohon ini terjadi sekitar pukul 04.15 WIB. Akibat kejadian tersebut, akses Jalan Sutan Syahrir terhambat.

Pusdalops BPBD Kota Padang menyebutkan, bahwa kronologis tumbangnya pohon tersebut karena pelapukan pada pangkal pohon.

"Tidak ada korban jiwa dan kerugian materil atas kejadian pohon tumbang tersebut," tulis Pusdalops Kota Padang dalam akun Instagram @pusdalopskotapadang , Senin (3/5/2021).

Regu C TRC BPBD Kota Padang masyarakat setempat terang Pusdalops Kota Padang, telah melakukan evakuasi dan pembersihan pohon tumbang tersebut. (*/yki)

 

Baca Juga

Fadly Amran Calon Wali Kota Padang
Profil Fadly Amran, Wali Kota Padang Termuda
Fadly Amran Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Padang, Segera Realisasikan Visi dan Misi
Fadly Amran Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Padang, Segera Realisasikan Visi dan Misi
ohon tumbang menimpa satu mobil, kabel telepon dan menghambat akses jalan di Jalan Simpang 4 Malintang, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Senin (17/2/2025).
Disenggol Truk Kontainer, Pohon Tumbang Timpa Mobil dan Hambat Akses Jalan
Temui Dinas Bmcktr Sumbar, Wakil Ketua DPRD Agam Aderia: Perbaikan Jalan Padang Luar dan Baso Dilanjutkan
Temui Dinas Bmcktr Sumbar, Wakil Ketua DPRD Agam Aderia: Perbaikan Jalan Padang Luar dan Baso Dilanjutkan
Sekitar 24 ribu pohon pelindung tersebar di sepanjang jalan utama di Kota Padang. Sekitar tujuh persen dari pohon pelindung
Antisipasi Pohon Tumbang, Pemko Padang Rutin Pangkas dan Rawat Pohon Pelindung
Gedung Youth Center Padang Berkontribusi pada Pendapatan Daerah hingga Rp200 Juta
Gedung Youth Center Padang Berkontribusi pada Pendapatan Daerah hingga Rp200 Juta