Langgam.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang meminta Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi tidak asal menuduh hoaks berita media. Hal tersebut terkait pernyataan gubernur pada Jumat (14/4/2023).
Dalam pernyataannya kepada wartawan, Mahyeldi mengatakan, pemberitaan media yang menyebut bahwa gubernur membolehkan pegawai Pemprov Sumbar menggunakan mobil dinas saat liburan Lebaran adalah berita hoaks.
“Kita belum mengizinkan dan melarang juga belum. Karena sekarang belum dibahas. Makanya saya teman media ini banyak membuat berita hoaks juga,” kata Mahyeldi, sebagaimana dikutip AJI Padang dari rekaman wawancara gubernur.
Ketua AJI Padang Aidil Ichlas dalam siaran persnya mengatakan, pernyataan gubernur tersebut sontak membuat sejumlah elemen media di Sumbar terkejut. "Sebab, pemberitaan tentang dibolehkannya penggunaan mobil dinas itu telah terbit di puluhan media, baik media terbitan Sumbar maupun terbitan Jakarta," katanya.
Sesuai kronologi yang disampaikan AJI Padang, sejak 12 dan 13 April, sejumlah media memuat pernyataan Gubernur Sumbar Mahyeldi, bahwa mobil dinas (plat merah) boleh dipakai saat Lebaran oleh pegawai Pemprov Sumbar. Menurut Mahyeldi, mobil itu untuk operasional para pegawai guna mengecek peristiwa dan keadaan di lapangan saat Lebaran.
Berita itu pun kemudian banyak mendapat tanggapan, meski pada tahun lalu pun izin untuk pemakaian mobil dinas itu juga telah diterapkan Gubernur Mahyeldi.
"AJI Padang sebagai salah satu organisasi jurnalis di Sumatera Barat, ikut tersentak dengan statmen hoaks yang diberikan oleh Mahyeldi kepada sejumlah pemberitaan," ujar Aidil
AJI Padang, menurutnya, kemudian melakukan berbagai penelusuran. "Selain mengumpulkan rekaman wawancara jurnalis dengan Mahyeldi, kami juga menanyai sejumlah jurnalis yang membuat berita, yang melakukan wawancara, dan hadir saat wawancara."
Menurut Aidil, AJI Padang menemukan bahwa sedikitnya ada dua kali wawancara yang dilakukan oleh jurnalis kepada gubernur terkait hal itu.
Menurutnya, wawancara pertama berlangsung pada 11 April 2023, saat gubernur membuka Bazar Ramadan di pelataran parkir kantor Gubernur Sumbar. Catatan transkrip wawancaranya adalah sebagai berikuit:
Jurnalis: "Bagaimana tentang pelarangan kendaraan dinas untuk mudik Buya?"
Mahyeldi: "Sampai sekarang kita belum dapat surat ya. Sedang dikaji juga. Saya kira barangkali mungkin tentunya akan menjadi bahasan kita. Dan kita juga tahun lalu, kita tugaskan juga. Pada Lebaran kita para kepala juga tugaskan untuk melakukan pengawasan dan monitoring lapangan. Sehingga makanya kemarin kita bisa menyimpulkan permasalahan Lebaran 2022 itu, hasil pantauan teman-teman SKPD….. Maka sebab itu, Lebaran pun tahun yang lalu kepala OPD di provinsi ini kita tugaskan untuk memantau situasi sesuai dengan tugasnya masing-masing".
Kemudian, wawancara kedua dilakukan oleh jurnalis saat Gubernur Mahyeldi Safari Ramadan ke Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, pada 11 April 2023 malam. Berikut wawancaranya :
Jurnalis: “Daerah lain larang bawa mobnas saat lebaran, kita bagaimana Buya?"
Mahyeldi: "Tahun yang lalu kepala OPD kita tugaskan untuk mengecek tentang peristiwa dan keadaan di lapangan, maka oleh sebab itu nanti juga mungkin akan kita tugaskan untuk itu, otomatis mereka akan menggunakan kendaraan, tahun lalu kenapa kita punya kesimpulan, ada hal yang menonjol, itu hasil penugasan kepala OPD, ASN di provinsi untuk melihat situasi kondisi Lebaran, tahun ini juga akan kita libatkan untuk itu, …….".
Menurut Aidil, dari dua rekaman wawancara itu, para jurnalis kemudian mengambil kesimpulan bahwa gubernur kembali mengizinkan penggunaan mobnas saat Lebaran. "Itulah kemudian yang menjadi berita dan akhirnya dinyatakan oleh gubernur sebagai hoaks."
Selain dua wawancara atau dua pernyataan yang disampaikan oleh gubernur, menurutnya, informasi atas diizinkannya penggunaan mobnas, juga dikirimkan oleh akun milik pegawai Biro Adpim Pemprov Sumbar, ke grup WhatsApp Publikasi Gubernur dan Wagub. Grup tersebut dikelola oleh pegawai Pemprov Sumbar dan beranggotakan perwakilan media yang menjalin kerja sama dengan Pemprov. "Informasi itu diposting pada Rabu 12 April 2023. Tidak ada bantahan yang disampaikan atas berita itu."
Informasi yang juga dilengkapi foto itu, menurutnya, kemudian dijadikan berita atau advertorial oleh banyak media daring yang ada di grup tersebut karena dianggap sebagai siaran pers resmi. "Sehingga saat terbit, di bagian akhir tulisan di tutup dengan “ADPSB”, atau singkatan Adpim Sumbar sebagai bukti bahwa berita tersebut adalah rilis dan bagian dari kerja sama. Jika apa yang sebelumnya telah terbit di banyak media adalah hoaks, tentunya ada klarifikasi yang diberikan selanjutnya," kata Aidil.
Dari kronologi tersebut, AJI Padang menyatakan sikap sebagai berikut:
- Gubernur Sumbar Mahyeldi tidak tepat menyatakan bahwa banyak pemberitaan media terkait mobil dinas merupakan hoaks.
- Pernyataan hoaks dari gubernur adalah klaim karena tidak melalui metodologi pengecekan fakta, tapi diduga ingin mengubah narasi yang sebelumnya telah beredar. Jaringan Pengecekan Fakta Internasional mengharuskan adanya prinsip-prinsip seperti komitmen nonpartisan dan keadilan, komitmen transparansi atas sumber, transparansi metodologi (pengecekan fakta), serta komitmen atas koreksi yang terbuka dan jujur. Artinya, tak gampang menyatakan berita adalah hoaks.
- Pernyataan hoaks yang disampaikan gubernur terhadap pemberitaan, merupakan pernyataan berbahaya karena bisa mempengaruhi kepercayaan publik terhadap pers dan merupakan salah satu bentuk pelemahan terhadap pers yang bisa bermuara mengganggu kemerdekaan pers.
- Apabila ada pemberitaan yang kurang tepat dan harus dikoreksi, Gubernur Mahyeldi dapat menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi.
- Gubernur Mahyeldi perlu meralat tuduhan tersebut, meminta maaf, dan membuat penjelasan yang terbuka, jelas, konsisten, serta berhati-hati.
- Mengimbau jurnalis dan media untuk tetap bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik serta menjalankan kontrol sosial untuk kepentingan publik sebagaimana diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*/SS)