AJI Indonesia Kecam Tindakan Union Busting Solidaritas Pekerja CNNIndonesia

AJI Indonesia Kecam Tindakan Union Busting Solidaritas Pekerja CNNIndonesia

Dok. SPCI

Langgam.id - Pada Sabtu (31/8), suasana di CNN Indonesia berubah drastis usai belasan aktivis Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dari manajemen CNN Indonesia. Ironisnya, surat PHK tersebut dikirim hanya beberapa jam setelah deklarasi pendirian SPCI yang dihadiri oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.

Deklarasi yang dilakukan oleh SPCI sebenarnya bertujuan untuk memperbaiki hubungan komunikasi antara pekerja dan manajemen CNN, yang sebelumnya sempat tegang akibat kebijakan pemotongan upah tanpa persetujuan penuh dari pekerja maupun kompensasi yang memadai.

Namun, tindakan PHK sepihak ini justru menimbulkan kecurigaan akan adanya upaya pemberangusan serikat pekerja (union busting) oleh manajemen CNN Indonesia. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam keras tindakan tersebut, menilai bahwa PHK ini bertentangan dengan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

"Kebebasan berserikat dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, UU Hak Asasi Manusia, serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Tindakan PHK sepihak ini patut diduga sebagai upaya pemberangusan serikat pekerja, yang jelas-jelas melanggar hukum," ujar Ketua Umum AJI, Nany Afrida, sebagaimana rilis yang diterima Langgam.id, Minggu (1/9/2024).

Lebih lanjut, kebebasan berserikat juga dijamin oleh konvensi International Labour Organization (ILO) yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 disebutkan bahwa siapapun dilarang menghalangi atau memaksa pekerja untuk membentuk, menjadi pengurus, atau menjalankan kegiatan serikat pekerja dengan cara apapun, termasuk melalui pemutusan hubungan kerja.

Merespons tindakan ini, AJI Indonesia mengeluarkan seruan tegas. Mereka mendesak manajemen CNN Indonesia untuk segera membatalkan surat PHK yang ditujukan kepada pendiri SPCI. AJI juga mendukung penuh langkah yang diambil oleh SPCI dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan hak berserikat di CNN Indonesia.

"Kasus ini harus diselesaikan sesuai dengan mekanisme undang-undang, mulai dari tahapan bipartit, tripartit, hingga opsi pengadilan hubungan industrial (PHI)," tambah Nany Afrida.

Selain itu, AJI juga meminta Dewan Pers untuk memantau kasus ini dan mempertimbangkan pencabutan status verifikasi media bagi perusahaan yang tidak mematuhi UU Pers dan UU Ketenagakerjaan. (*/Yh)

Baca Juga

Solidaritas Pekerja CNN Indonesia Resmi Berdiri, Serikat Pekerja Pertama di Bawah Bendera CT Corp
Solidaritas Pekerja CNN Indonesia Resmi Berdiri, Serikat Pekerja Pertama di Bawah Bendera CT Corp
Tips Mengelola Stres: Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya dengan baik
Tips Mengelola Stres: Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Buruh di Sumbar Nggak Dapat THR? Lapor ke Posko LBH Padang
Buruh di Sumbar Nggak Dapat THR? Lapor ke Posko LBH Padang
Diberhentikan Tanpa Alasan, Pekerja PT. Catur Mengadu ke DPRD Kota Padang
Diberhentikan Tanpa Alasan, Pekerja PT. Catur Mengadu ke DPRD Kota Padang
Dialog Kadin: Cagub Sumbar Diminta Komitmen Perkuat Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha
Dialog Kadin: Cagub Sumbar Diminta Komitmen Perkuat Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha
Semen Padang vs PSM Berakhir Imbang
Semen Padang vs PSM Berakhir Imbang