Langgam.id – Wahid Al Amin, tampak tak kuasa menahan kesedihan saat hadir di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tunggul Hitam, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Senin (3/08/2026).
Dengan mengenakan pakaian serba hitam dan peci putih, Wahid beberapa kali menyeka air mata menggunakan kain kecil yang terus digenggamnya. Pandangannya terus tertuju ke arah tenda tempat berlangsungnya proses ekshumasi atau pembongkaran makam putrinya, Nailah Abdillah (10), dimulai.
Siswi SD Negeri 33 Rawang ini meninggal dunia, keluarga menduga adanya tindakan perundungan. Ekshumasi pun dilakukan demi penyelidikan kepolisian.
Sejumlah kerabat tampak mendampingi Wahid selama proses ekshumasi berlangsung. Mereka berusaha menenangkan ayah Nailah tersebut yang terlihat terpukul menyaksikan makam anaknya dibuka kembali.
Sementara itu Ibu Nailah tidak hadir di lokasi. Menurut Wahid, sang istri memilih tidak datang karena tidak sanggup melihat proses pembongkaran makam putrinya.
“Ibunya tidak datang karena tidak sanggup melihat proses ini,” kata Wahid dengan suara lirih diwawancarai.
Pantauan Langgam.id, sekitar pukul 10.05 WIB petugas mulai melakukan pembongkaran makam yang sebelumnya telah ditutupi tenda hitam. Proses ini berlangsung tertutup dan dikawal kepolisian.
Sejumlah personel Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Sumbar bersama tim forensik, telah berada di lokasi sebelum pembongkaran dimulai. Mereka mengelilingi area makam untuk menyaksikan sekaligus mempersiapkan proses autopsi.
Sedangkan keluarga Nailah diminta menunggu di luar area tenda selama proses ekshumasi berlangsung. Polisi juga membatasi akses warga ke lokasi agar kegiatan ini berjalan lancar.
Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Faisal, mengatakan autopsi diperlukan untuk mengetahui penyebab pasti kematian Nailah secara ilmiah.
Selain itu, kata dia, keluarga memutuskan mendampingi proses hukum agar penyebab kematian Nailah dapat diketahui secara jelas, melalui pemeriksaan forensik.
“Yang kami cari adalah penyebab kematian korban. Karena sebelumnya muncul informasi yang menyatakan tidak ada indikasi perundungan. Kami justru melihat ada indikasi ke arah itu, sehingga perlu dibuktikan melalui proses hukum,” kata Faisal. (WAN)





