Agus Suardi Diberhentikan, Hamdanus Ditunjuk Jadi Plt Ketua Umum KONI Sumbar

Hamdanus Dipilih Jadi Pelaksana Tugas Ketua Umum KONI Sumbar

Plt Ketua Umum KONI Sumatra Barat Hamdanus.

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Hamdanus Dipilih Jadi Pelaksana Tugas Ketua Umum KONI Sumbar.

Langgam.id – Agus Suardi diberhentikan dari Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatra Barat. KONI Pusat menunjuk Hamdanus sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum KONI Sumbar.

Hamdanus dikenal sebagai politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ia pernah menjadi anggota DPRD Sumbar dan jadi calon Wakil Bupati Pesisir Selatan pada Pilkada 2020.

Hamdanus ditunjuk sebagai Plt Ketum Umum KONI Sumbar berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Ketua Umum KONI Pusat Letnan Jenderal (Purn) Marciano Norman, tertanggal 14 Maret 2022. Hamdanus sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Umum VI KONI Sumbar.

“Iya, tadi dihubungi bidang organisasi KONI Pusat. Dikirim langsung (surat) KONI Pusat,” kata Hamdanus dihubungi Langgam.id, Senin (14/3/2022).

Surat Keputusan KONI Pusat itu juga berisikan, pemberhentian Agus Suardi dari jabatan Ketua Umum KONI Sumbar masa bakti 2021-2025.

SK KONI Pusat Nomor: 65 Tahun 2021 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Provinsi Sumbar masa bakti 2021-2025 tanggal 31 Mei 2021 tetap berlaku bagi personalia pengurus, kecuali terhadap Agus Suardi.

Hamdanus mengaku beberapa hari ke depan akan terbang ke Jakarta. Hal ini untuk menemui Ketua Umum KONI Pusat terkait penunjukan dirinya sebagai Plt.

“Mungkin saya beberapa hari ke depan akan ke KONI Pusat, untuk ketemu Ketua Umum,” ujar mantan Presiden BEM IAIN (kini UIN) Imam Bonjol Padang.

Ia menyebut, dirinya terpilih kemungkinan karena memenuhi syarat sebagai Plt.

Seperti diketahui, sebelumnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang anggaran 2018-2020.

Ketiga tersangka itu di antaranya berinisial AS (Agus Suardi) selaku Ketua Umum KONI Padang periode 2015-2019 dan periode 2019-2023. Selanjutnya DS selaku Wakil Ketua 1 KONI Padang dan NZ yang merupakan Wakil Bendahara 1 KONI Padang periode yang sama.

Baca juga: Soal Ketua KONI Jadi Tersangka, Dispora Sumbar Tidak Bisa Intervensi

Ketiga tersangka ini dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Tanpa Libatkan Pakar, Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Hasil Editan
Tanpa Libatkan Pakar, Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Hasil Editan
Djangan sekali-kali meninggalkan sedjarah! Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sedjarahnya sendiri. Dari sedjarah
Gala Adat dan Pertaruhan Marwah
Profil Riki Chandra, Alumni Komunikasi Penyiaran Islam UIN IB yang Jadi Anggota KPID Sumbar
Profil Riki Chandra, Alumni Komunikasi Penyiaran Islam UIN IB yang Jadi Anggota KPID Sumbar
Anggota KPID Sumbar Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Gubernur: Penjaga Etika Publik
Anggota KPID Sumbar Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Gubernur: Penjaga Etika Publik