Langgam.id - Maraknya tambang ilegal di Sumatra Barat menjadi perhatian serius. Mantan pegawai Dinas Pertambangan dan Energi Sumbar, Ade Edward, menyebut revisi undang-undang (UU) sebagai langkah penting untuk mengatasi persoalan ini.
Menurut Ade, tambang ilegal, termasuk tambang emas dan tambang galian C, melibatkan banyak pihak, bahkan sering kali dibekingi oknum aparat.
“Bahkan, kasus terakhir di Solok Selatan menunjukkan polisi menembak sesama polisi. Ini bukti ada yang keliru dalam sistem pengawasan tambang ilegal,” ujar Ade dalam wawancara dengan Langgam.id, Selasa (26/11/2024).
Ade mengungkapkan bahwa pengawasan pertambangan di daerah menjadi lemah akibat perubahan regulasi yang menarik kewenangan pengawasan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
“Dulu, Dinas Pertambangan Provinsi memiliki Kepala Bidang Pengawasan Pertambangan. Sekarang, struktur itu tidak ada lagi. Tidak ada anggaran untuk pengawasan. Ini semua akibat perubahan undang-undang,” katanya.
Ade menekankan perlunya revisi undang-undang yang mengatur pertambangan untuk mengembalikan fungsi pengawasan kepada pemerintah daerah.
“Gubernur saat ini hanya memiliki kewenangan mengeluarkan izin tambang, tetapi tidak punya fungsi pengawasan. Ini harus diubah,” tegasnya.
Ia juga mengkritik kebijakan Perpres 55 Tahun 2022, yang menurutnya hanya memberikan sebagian kecil kewenangan kembali ke daerah tanpa menyertakan fungsi pengawasan.
“Kewenangan yang tidak lengkap ini menyulitkan kepala daerah dalam menangani tambang ilegal,” tambahnya.
Selain revisi undang-undang, Ade mendorong kepala daerah untuk lebih proaktif mengajukan solusi kepada pemerintah pusat. Ia juga menekankan peran media sebagai kontrol sosial untuk mengangkat persoalan tambang ilegal agar mendapat perhatian serius.
“Mari kita sampaikan bahwa yang salah adalah regulasinya. Pemerintah daerah, termasuk gubernur dan bupati, butuh dukungan regulasi untuk bisa bertindak,” ujar Ade.
Ade mengingatkan bahwa persoalan tambang ilegal juga berdampak serius pada lingkungan. Ia menyebut kasus banjir di berbagai wilayah Sumbar sebagai contoh kerusakan akibat aktivitas tambang dan illegal logging.
Untuk menjaga keseimbangan pembangunan, Ade menekankan pentingnya pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara konsisten.
“Pembangunan harus mengutamakan keberlanjutan dengan memadukan aspek sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan. Kalau tidak, kita akan terus menghadapi kerusakan tanpa solusi,” bebernya. (*/yki)