Ada yang Suka Timbun Minyak Goreng? Ternyata Hukumnya Haram

Langgam.id - Andre Rosiade mengapresiasi program Minyak Goreng Curah Rakyat yang diluncurkan pemerintah untuk masyarakat.

Minyak Goreng. (Foto: Dok. Langgam.id)

Langgam.id - Bukan lagi soal harga mahal, kini langkanya minyak goreng di tengah-tengah masyarakat juga disebabkan adanya oknum yang menimbun salah satu bahan kebutuhan pokok itu.

Ternyata, menimbun minyak goreng yang menyebabkan kelangkaan serta harga naik, hukumnya haram.

Ketua Majelis Ulama (MUI) Kota Palu, Prof Zainal Abidin mengatakan, perbuatan itu (penimbunan minyak goreng) dikatakan haram karena menyulitkan warga mendapatkan komoditas tersebut di pasaran.

"Ditinjau dari aspek hukum Islam, penimbunan barang yang menjadi kebutuhan masyarakat, apalagi komoditas itu menjadi kebutuhan pokok, maka perbuatan itu hukumnya haram atau dilarang agama," ujar Zainal dikutip dari laman resmi MUI, Minggu (6/3/2022).

Dijelaskan Zainal, penimbunan minyak goreng itu akan memicu lonjakan harga di pasaran, karena permintaan konsumen terus meningkat.

"Sehingga, apa yang dilakukan oknum distributor itu sangat merugikan pemerintah dan masyarakat," ungkapnya.

Lalu, cara-cara seperti itu, sebut Zainal, sudah tentu masyarakat akan kesulitan mendapatkan komoditas itu.

"Penimbunan dengan maksud menaikkan harga, sangat dilarang dalam agama Islam, bahkan masuk dalam kategori haram, karena keuntungan diperoleh di atas kesulitan rakyat," tegasnya.

Kemudian, MUI juga memiliki kewajiban dalam urusan perdagangan barang, karena organisasi yang melibatkan para ulama itu memiliki legitimasi dalam menentukan suatu produk makanan dan minuman haram atau halal.

"Kami mengimbau kepada pihak-pihak tertentu yang berkecimpung di dunia perdagangan, jangan melakukan praktik-praktik ini, tentu dampaknya merugikan orang banyak, karena perbuatan semacam itu adalah bagian dari dosa," sebutnya.

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Palu itu juga meminta, agar aparat penegak hukum menindak oknum yang menimbun minyak goreng sesuai peraturan perundang-undangan berlaku, karena perbuatan itu tercela, serta membuat situasi perekonomian daerah bisa buruk.

Baca juga: Kunjungi Padang, Mendag RI: Ada Kemacetan Distribusi Minyak Goreng di Sumbar

"MUI tidak merestui tindakan-tindakan semacam itu (penimbunan minyak goreng) dan apa yang dilakukan oknum itu, tertentu merupakan perilaku buruk," katanya.


Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

MUI: 1 Syawal 1445 H Momentum Teguhkan Kebersamaan
MUI: 1 Syawal 1445 H Momentum Teguhkan Kebersamaan
Sebanyak tujuh perusahan diputuskan melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 pasal 19 huruf C tentang monopoli minyak goreng.
7 Perusahaan Didenda Karena Terbukti Monopoli Migor, Salah Satunya PT Incasi Raya
Andre Rosiade meminta Kementerian BUMN dan Kemenkominfo segera menerbitkan regulasi layanan Over The Top (OTT). layanan streaming di internet.
Andre Rosiade Minta Mendag Bongkar Data Pengendali Terigu-Minyak Goreng
Langgam.id - Upaya mengatasi kerawanan bencana di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menyebutkan harus ada jalan alernatif.
Mahyeldi: Harga Migor Curah di Pasar Raya Padang Sudah Stabil, Rp14 Ribu Per Kilogram Jika Pakai Jeriken
Langgam.id - Polri memastikan ketersediaan minyak goreng curah mulai dari produsen hingga ke pasar-pasar. Bahkan, 17 ribu pasar diawasi.
Polisi Awasi 17 Ribu Pasar Tradisional Setiap Hari untuk Pastikan Ketersediaan Migor Curah
Langgam.id - Andre Rosiade mengapresiasi program Minyak Goreng Curah Rakyat yang diluncurkan pemerintah untuk masyarakat.
Andre Rosiade Usulkan 3 Pengecer Migor Curah di Tiap Pasar Tradisional