Langgam.id - Kementerian Agama (Kemenag) RI menilai larangan rumah makan buka siang hari selama Ramadan di sejumlah daerah merupakan tindakan berlebihan. Menurut Kemenag, larangan itu tidak sesuai dengan prinsip moderasi ajaran agam.
“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” kata Juru Bicara Kemenag sebagaimana dilansir laman resmi Kemenag RI, Jumat (16/4/2021).
Dia menilai larangan berjualan pada siang hari itu cenderung diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia terutama bagi yang tidak wajib menjalankan puasa Ramadan. Larangan bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa," ucapnya.
Sebelumnya sejumlah daerah melarang rumah makan buka pada siang hari selama Ramadan. Aturan itu di antaranya diberlakukan di Banten dan Bukittinggi, Sumbar.
Pemko Bukittinggi menyampaikan aturan itu lewat Edaran Walikota Nomor: 400/151/Kesra/2021 tentang imbauan Menghadapi Bulan Suci Ramadan Tahun 1422 H. Selain melarang rumah makan buka pada siang hari, Pemko Bukittinggi juga melarang aktivitas balap liar hingga berduan dengan lawan jenis di tempat umum. (*ABW)