Ada Fotonya di Kalender Cabup, Mantan Bupati Pasbar Baharuddin Lapor Polisi

Ada Fotonya di Kalender Cabup, Mantan Bupati Pasbar Baharuddin Lapor Polisi

Baharuddin saat melapor ke Polres Pasaman Barat (Foto: Iyan)

Langgam.id - Mantan Bupati Pasaman Barat Baharuddin R melapor ke Polres Pasaman Barat. Ia menyoal foto dan namanya yang dipasang di salah satu kalender pasangan calon bupati Pasaman Barat, dengan sejumlah foto orang lainnya dan sudah diedarkan.

"Saya tidak terima foto dan nama saya dicatut di sebuah kalender tanpa izin, dan saya dapat informasi sudah diedarkan oleh seseorang beberapa waktu lalu," ujarnya kepada wartawan, Senin (30/11/2020).

Baharuddin menjelaskan, foto dirinya ada di dalam sebuah kalender paslon tersebut diketahuinya pada Minggu (29/11/2020) saat kalender tersebut sudah berada di rumahnya. Setelah memperhatikan dan menganalisa, dan merasa tidak pernah memberikan izin untuk memasangnya.

Perbuatan tersebut dinilai merugikan dirinya, dan diduga menguntungkan pihak lain. Pasca menganalisa, Baharuddin langsung melaporkan ke Polres didamping oleh kuasa hukumnya. "Saya minta pihak kepolisian memproses laporan tersebut, karena saya merasa dirugikan," ujarnya.

Baharuddin menilai, ada maksud dan tujuan tertentu beredarnya kalender dan fotonya tanpa izin. "Namun saya tidak mau menduga-duga maksud beredarnya kalender itu, biar polisi yang menyelidikinya," katanya.

Menurutnya, pada Kamis (26/11/2020) di Kecamatan Ranah Batahan ada seseorang yang membagikan kalender, dan beredarnya sebuah surat pernyataan permintaan maaf yang mengaku mengedarkan kalender tanpa izin, dan di dalam kalender tersebut ada foto dirinya. "Saya tidak mau ini dibawa ke ranah politik, ini masalah foto pribadi saya dicatut tanpa seizin saya," ujarnya.

Baharuddin berharap Pilkada Pasaman Barat berjalan aman dan lancar, tanpa kegaduhan atau perbuatan yang tidak baik. Sehingga peserta Pilkada dan semua pihak bisa bersikap profesional dan tidak saling merugikan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Baharuddin Andreas Ronaldo mengatakan, kliennya melapor kepada polisi sesuai aturan hukum. Sebab, keberadaan foto tersebut merugikan kliennya. Perbuatan itu diduga melanggar hukum, pasal 310 ayat 2 KUHP. Andreas berharap, polisi segera memproses laporan ini. "Kita sudah buat laporan polisi, dan klien kita sudah di periksa atau BAP oleh anggota Polres Pasaman Barat," sebutnya.

Laporan Baharuddin tersebut, diterima oleh Polres Pasaman Barat dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor STTLP/399/XI/2020-SPKT-Res-Pasbar, yang di terima SPKT Polres Pasaman Barat, Senin (30/11/2020). (Iyan/SS)

Baca Juga

7.764 Pekerja Pekebun Sawit di Pasbar Terima Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
7.764 Pekerja Pekebun Sawit di Pasbar Terima Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Polres Pasaman Barat Tangkap Tiga Pelaku Judi Online
Polres Pasaman Barat Tangkap Tiga Pelaku Judi Online
Puluhan petani dari Nagari Kapa, Kabupaten Pasaman Barat, menggelar aksi damai di depan Mapolda Sumatra Barat pada Rabu (23/10/2024).
Puluhan Petani Gelar Aksi Damai, Desak Polisi Ditarik dari Lahan di Nagari Kapa
MUI Pasbar Tegaskan Penyebaran Paham Agama oleh WNA Menyimpang dari Ajaran Islam
MUI Pasbar Tegaskan Penyebaran Paham Agama oleh WNA Menyimpang dari Ajaran Islam
Konflik Lahan Kapa dan PT PHP I di Pasaman Barat, GTRA Sebut HGU Aktif hingga 2034
Konflik Lahan Kapa dan PT PHP I di Pasaman Barat, GTRA Sebut HGU Aktif hingga 2034
Tujuh WNA ditangkap di Pasaman Barat setelah diduga terlibat dalam penyebaran ajaran sesat. Penangkapan ini bermula dari sebuah video viral
Tujuh WNA Ditangkap di Pasaman Barat, Diduga Sebarkan Ajaran Sesat