Ada Fotonya di Kalender Cabup, Mantan Bupati Pasbar Baharuddin Lapor Polisi

Ada Fotonya di Kalender Cabup, Mantan Bupati Pasbar Baharuddin Lapor Polisi

Baharuddin saat melapor ke Polres Pasaman Barat (Foto: Iyan)

Langgam.id - Mantan Bupati Pasaman Barat Baharuddin R melapor ke Polres Pasaman Barat. Ia menyoal foto dan namanya yang dipasang di salah satu kalender pasangan calon bupati Pasaman Barat, dengan sejumlah foto orang lainnya dan sudah diedarkan.

"Saya tidak terima foto dan nama saya dicatut di sebuah kalender tanpa izin, dan saya dapat informasi sudah diedarkan oleh seseorang beberapa waktu lalu," ujarnya kepada wartawan, Senin (30/11/2020).

Baharuddin menjelaskan, foto dirinya ada di dalam sebuah kalender paslon tersebut diketahuinya pada Minggu (29/11/2020) saat kalender tersebut sudah berada di rumahnya. Setelah memperhatikan dan menganalisa, dan merasa tidak pernah memberikan izin untuk memasangnya.

Perbuatan tersebut dinilai merugikan dirinya, dan diduga menguntungkan pihak lain. Pasca menganalisa, Baharuddin langsung melaporkan ke Polres didamping oleh kuasa hukumnya. "Saya minta pihak kepolisian memproses laporan tersebut, karena saya merasa dirugikan," ujarnya.

Baharuddin menilai, ada maksud dan tujuan tertentu beredarnya kalender dan fotonya tanpa izin. "Namun saya tidak mau menduga-duga maksud beredarnya kalender itu, biar polisi yang menyelidikinya," katanya.

Menurutnya, pada Kamis (26/11/2020) di Kecamatan Ranah Batahan ada seseorang yang membagikan kalender, dan beredarnya sebuah surat pernyataan permintaan maaf yang mengaku mengedarkan kalender tanpa izin, dan di dalam kalender tersebut ada foto dirinya. "Saya tidak mau ini dibawa ke ranah politik, ini masalah foto pribadi saya dicatut tanpa seizin saya," ujarnya.

Baharuddin berharap Pilkada Pasaman Barat berjalan aman dan lancar, tanpa kegaduhan atau perbuatan yang tidak baik. Sehingga peserta Pilkada dan semua pihak bisa bersikap profesional dan tidak saling merugikan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Baharuddin Andreas Ronaldo mengatakan, kliennya melapor kepada polisi sesuai aturan hukum. Sebab, keberadaan foto tersebut merugikan kliennya. Perbuatan itu diduga melanggar hukum, pasal 310 ayat 2 KUHP. Andreas berharap, polisi segera memproses laporan ini. "Kita sudah buat laporan polisi, dan klien kita sudah di periksa atau BAP oleh anggota Polres Pasaman Barat," sebutnya.

Laporan Baharuddin tersebut, diterima oleh Polres Pasaman Barat dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor STTLP/399/XI/2020-SPKT-Res-Pasbar, yang di terima SPKT Polres Pasaman Barat, Senin (30/11/2020). (Iyan/SS)

Baca Juga

Koperasi, PSN, Konflik Agraria Air Bangis: Mereka yang Terhempas
Koperasi, PSN, Konflik Agraria Air Bangis: Mereka yang Terhempas
Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto mendatangi warga pendemo dari Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, di Masjid Raya Sumatra Barat,
Didatangi Wabup Pasbar, Warga Air Bangis Menolak Pulang Sebelum Ada Solusi
Masyarakat Air Bangis tetap melanjutkan aksi dan tuntutannya walaupun diguyur hujan lebat, Selasa (1/8/2023). Hujan mengguyur Kota Padang
BREAKING NEWS: Warga Air Bangis Lanjutkan Aksi Meski Diguyur Hujan Lebat
Masyarakat Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, yang melakukan demonstrasi di depan kantor Gubernur, melayangkan delapan tuntutan
Ini Tuntutan Masyarakat Air Bangis Kepada Gubernur dan Kapolda Sumbar
Korban Kapal Tenggelam di Pasaman Barat Ditemukan Sudah Meninggal
Korban Kapal Tenggelam di Pasaman Barat Ditemukan Sudah Meninggal
Badai Hantam 2 Kapal Bagan di Air Bangis, 18 Nelayan Dievakuasi dari Laut
Badai Hantam 2 Kapal Bagan di Air Bangis, 18 Nelayan Dievakuasi dari Laut