ACT Padang Akui Rekening Lembaga Diblokir Usai Izin PUB Dicabut dan Program Tetap Dijalankan

Langgam.id - ACT Cabang Padang tetap buka seperti biasa meskipun izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dicabut Kemensos RI.

Suasana di depan kantor ACT Cabang Padang. (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - Kantor lembaga kemanusiaan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cabang Padang, Sumatra Barat (Sumbar) di Jalan S Parman, Ulak Karang Kota Padang tetap buka seperti biasa meskipun izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dicabut Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Saat langgam.id berkunjung ke kantor ACT Padang, telihat kantor itu masih buka seperti biasanya. Bagian depan kantor terdapat sejumlah sepeda motor yang terparkir. Kemudian, juga ada spanduk tentang kurban dipasang.

Kepala Kantor Cabang ACT Padang, Aan Saputra saat ditemui di kantornya tidak mau memberi banyak tanggapan soal pemberitaan pencabutan izin PUB lembaganya. Menurut Aan, itu kewenangan pusat.

"Kalau untuk pemberitaan kita satu pintu dari kantor pusat, silakan hubungi Mbak Clara untuk informasi lebih lanjut," ujar Aan kepada langgam.id, Kamis (7/7/2022).

Langgam.id - ACT Cabang Padang tetap buka seperti biasa meskipun izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dicabut Kemensos RI.

Logo ACT di salah satu sudut ruangan kantor ACT Cabang Padang. (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Sementara, terkait operasional kegiatan, Aan mengaku semua berjalan seperti biasanya. Termasuk kegiatan di lapangan, menurutnya juga tetap dilaksanakan sebagaimana yang telah direncakan. "Intinya, tidak ada masalah kegiatan, aktivitas tetap aman lancar seperti biasa," ungkapnya.

Lalu, Aan mengaku jika rekening lembaganya telah diblokir usai izin PUB dicabut Kemensos. Akibatnya, ACT Padang tidak bisa terima sumbangan dari donatur. Meski demikian, Aan memastikan aktivitas di lembaga tetap berlangsung.

Diberitakan sebelumnya, terkait kasus pencabutan izin PUB oleh Kemensos, Presiden ACT, Ibnu Hajar mengaku telah berusahan bersikap kooperatif dan transparan terkait pengelolaan keuangan.

Namun, Ibnu menyayangkan keluarnya keputusan Menteri Sosial Nomor: 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan (PUB) kepada Yayasan ACT.

“Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini,” ujar Ibnu saat jumpa pers bersama awak media di Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Meski Izin Dicabut, ACT Pastikan Akan Tetap Salurkan Donasi yang Telah Terhimpun

Sementara itu, Tim legal Yayasan ACT, Andri menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kemensos ini terlalu reaktif. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor: 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) pasal 27 telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.

Baca Juga

Jadi Ketua DPW PSI, PKS Sumbar Cek Keanggotaan Taufiqur Rahman
Jadi Ketua DPW PSI, PKS Sumbar Cek Keanggotaan Taufiqur Rahman
PSI menunjuk Taufiqur Rahman anak dari Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW PSI Sumbar. 
Kaesang Tunjuk Taufiqur Rahman Anak Gubernur Mahyeldi Jadi Ketua DPW PSI Sumbar
Nestapa Makam Pahlawan Limapuluh Kota, Fraksi Golkar Soroti Anggaran Hanya Rp.30 Juta Setahun
Nestapa Makam Pahlawan Limapuluh Kota, Fraksi Golkar Soroti Anggaran Hanya Rp.30 Juta Setahun
Gunung Marapi di Sumatra Barat (Sumbar) kembali mengalami erupsi pada Sabtu (8/2/2025) pukul 04.30 WIB. Dilansir dari situs Magma Indonesia
Gunung Marapi Erupsi Pagi Tadi, Abu Vulkanik Terpantau di Wilayah Batu Palano
'Glamping Maut' di Alahan Panjang yang Tewaskan Pengantin Baru Ternyata Tak Berizin
'Glamping Maut' di Alahan Panjang yang Tewaskan Pengantin Baru Ternyata Tak Berizin
Cindy Desta Nanda (28), korban meninggal diduga akibat keracunan karbon monoksida saat glamping di Alahan Panjang, Kabupaten Solok,
Bulan Madu Berujung Tragis: Suami Kritis, Istri Tewas saat Glamping di Alahan Panjang