Bawaslu Agam Tertibkan APK Liar 3 Hari ke Depan

Bawaslu Agam Tertibkan APK Liar 3 Hari ke Depan

Foto: AMCNews.co.id

Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam bakal menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon kepala daerah yang liar atau tidak memenuhi aturan baik dari segi lokasi pemasangan, ukuran maupun jumlahnya, 3 hari ke depan.

Kemarin, penertiban mulai dilakukan bersama tim gabungan dari Bawaslu Agam, Polres Agam, Polres Bukittinggi, Kodim 0304 Agam, Satpol PP-Damkar dan Dinas Perhubungan.

“Tim dibagi empat, dua tim di Agam bagian barat dan dua tim Agam bagian timur,” ujar Ketua Bawaslu Agam Elvys, sebagaimana dicuplik dari AMCNews.co.id.

Penertiban APK juga dilakukan oleh Panwas kecamatan dengan membentuk dua sampai empat tim.

Elvys menyebutkan, tim menertibkan seluruh APK berupa baliho, spanduk, billboard dan umbul-umbul. APK yang ditertibkan, kata Elvys, akan disimpan di kantor Bawaslu dan kantor Panwas kecamatan.

Apabila cuaca bagus, ia menargetkan penertiban tuntas dalam tiga hari ke depan, bahkan waktunya bisa diperpanjang jika cuaca buruk, sebab akhir-akhir ini wilayah Kabupaten Agam sering terjadi hujan.

Sesuai pendataan Bawaslu Agam sebelumnya, APK yang akan ditertibkan sebanyak 6.043 lembar, dengan ketentuan tidak memenuhi aturan baik dari segi lokasi pemasangan, ukuran dan jumlahnya.

Dari jumlah itu, APK jenis baliho sebanyak 1.764 lembar, spanduk 4.145 lembar, billboard delapan lembar dan umbul-umbul 126 lembar.

Menurutnya, APK itu milik empat pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati Agam sebanyak 3.878 lembar dan empat pasang Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2.165 lembar. (Osh)

Baca Juga

KPU)Agam sudah menetapkan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju melalui jalur perseorangan.
Syarat Calon Independen di Pilkada Agam 2024, Minimal Kantongi 32.980 Dukungan
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengajak masyarakat untuk menghindari berbagai jenis sogokan dalam pemilihan calon kepala daerah. Menurutnya Kota
Ketua DPRD Sumbar Ajak Warga Payakumbuh Bijak dalam Menentukan Sikap dalam Pilkada
Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra mengatakan, bahwa pihaknya sudah membuka pendaftaran pemantau pemilihan Pilwako
KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilwako Padang 2024, Ini Syaratnya
Langgam.id - Guspardi menyebut pihak yang menuduh UU Provinsi Sumbar bisa menjadi dasar penerapan perda syariah adalah Islamofobia.
Guspardi Gaus Apresiasi Mendagri yang Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden
Gubernur Sumbar Resmi Lantik Bupati Solok dan Solok Selatan
Gubernur Sumbar Resmi Lantik Bupati Solok dan Solok Selatan
Pendaftaran Pilkada 2020, gubernur lantik
Gubernur Sumbar Lantik Bupati Solok dan Solok Selatan Pagi Ini