Langgam.id - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan meminta para pedagang makanan termasuk penjual takjil atau pabukoan memperhatikan kandungan dalam dagangan mereka. Pemkab Pessel khawatir terdapat zat-zat berbahaya yang terkandung dalam jajanan yang dijual selama Ramadan
"Sosialisasi itu dilakukan agar peran aktif masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap makanan yang bisa membahayakan kesehatan bisa meningkat di daerah ini, terutama sekali di saat bulan suci Ramadan sebagaimana saat ini," kata Kabid Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Pangan Pesisir Selatan, Agustina Rahmadani, Senin (19/4/2021).
Agustina mengatakan, kandungan zat berbahaya dalam makan bisa menimbulkan penyakit bahkan kematian. Selain meminta pedagang memastikan makanan yang dijual aman, masyarakat juga diimbau mengetahui kandungan makanan yang mereka beli.
"Penting bagi kita untuk mengetahui seperti apa makanan sehat yang tidak meracuni tubuh. Diantaranya, memiliki komposisi seimbang, kandungan serat cukup, matang, tidak ber-MSG, sedikit kandungan garam, sedikit minyak goreng, tidak berbahan pengawet, tidak menggunakan pewarna, mengandung vitamin, bersih, rasa manis cukup, dan mudah dicerna," jelasnya.
Dia mengingatkan, pedagang makan yang kedapatan menggunakan zat berbahaya bisa diancam hukuman pidana lima tahun penjara. Hal itu, kata dia diatur dalam Pasal 136 Undang-undang Pangan nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Ketegasan ini kita sampaikan agar jangan ada pedagang di daerah ini yang dipidana penjara lebih kurang 5 tahun, atau denda paling banyak Rp10 miliar, lantaran menggunakan bahan tambahan pangan melampaui ambang batas maksimal," ujarnya. (ABW)