Langgam.id - Puluhan warga Aia Bangih, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar), Senin (19/4/2021). Kedatangan warga ingin mengadukan soal lahannya yang direbut paksa.
Direktur LBH Pergerakan Indonesia Guntur Abdurrahman mengatakan, sampai Minggu (18/4/2021), sudah lima orang masyarakat petani Nagari Aia Bangih, Pasaman Barat (Pasbar) ditangkap dan ditahan oleh Polres Pasaman Barat.
Penangkapan tersebut terangnya, dengan tuduhan perbuatan berkebun sawit yang diketahui bahwa lahan tersebut ternyata termasuk dalam kawasan hutan produksi.
"Kedepan masih banyak masyarakat petani lainnya yang dalam ancaman penangkapan dan penahanan atas tuduhan yang serupa, mengingat hampir seluruh masyarakat di daerah tersebut adalah para petani sawit," katanya.
Menurutnya, faktanya masyarakat berkebun atas seizin pemangku adat yg memegang kuasa atas tanah ulayat (Datuak Penguasa Adat-Ulayat) yang sudah berlangsung sejak lama. Yaitu lebih dari 10 tahun dan ada yang sudah 30 tahun.
Bahkan menurutnya, ada masyarakat yangg sudah ada bermukim turun-temurun di aeral tersebut sejak masih zaman penjajahan belanda.
Padahal terangnya, penyelesaian persoalan pemanfaatan lahan oleh masyarakat yang termasuk dalam peta kawasan hutan memiliki prosedur dan tata cara penyelesaian secara administrasi yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.
"Sehingga seharusnya upaya penegakan hukum pidana tidak dikedepankan sebagai sarana penyelesaian utama yang berorientasi mengirim masyarakat ke penjara. Sebab masyarakat bukan penjahat hutan seperti pelaku illegal logging ataupun perusak hutan," ujarnya.
Namun kata Guntur, masyarakat hanya bergantung hidup dari pertanian yang kebetulan daerahnya termasuk dalam peta kawasan hutan. Bahkan di dalam sebagian areal kawasan hutan tersebut secara de "facto" telah diakui sebagai kawasan pemukiman dengan telah dibangunnya sarana publik oleh pemerintah seperti jalan, sekolah, tempat ibadah, dan lainnya.
Untuk memperjuangkan hak-hak dan upaya meminta perlindungan hukum dari intimidasi yang terjadi, maka perwakilan masyarakat petani Nagari Aia Bangih sekitar 50 orang menyampaikan aspirasi dan meminta perlindungan hukum kepada DPRD Sumbar dan Pemprov Sumbar.
Dalam penyampaian aspirasi itu, masyarakat diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Sumbar Syamsul Bahri dan Anggota Nurnas, Ketua Komisi II DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano dan Kadis Kehutanan Sumbar. (Rahmadi/yki)