5 Petani Sawit Ditangkap Polisi, Puluhan Warga Pasbar Mengadu ke DPRD Sumbar

5 Petani Sawit Ditangkap Polisi, Puluhan Warga Pasbar Mengadu ke DPRD Sumbar

Perwakilan masyarakat petani Nagari Aia Bangih menyampaikan persoalan yang dihadapinya ke DPRD Sumbar. (foto: Rahmadi/langgam.id)

Langgam.id - Puluhan warga Aia Bangih, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar), Senin (19/4/2021). Kedatangan warga ingin mengadukan soal lahannya yang direbut paksa.

Direktur LBH Pergerakan Indonesia Guntur Abdurrahman mengatakan, sampai Minggu (18/4/2021), sudah lima orang masyarakat petani Nagari Aia Bangih, Pasaman Barat (Pasbar) ditangkap dan ditahan oleh Polres Pasaman Barat.

Penangkapan tersebut terangnya, dengan tuduhan perbuatan berkebun sawit yang diketahui bahwa lahan tersebut ternyata termasuk dalam kawasan hutan produksi.

"Kedepan masih banyak masyarakat petani lainnya yang dalam ancaman penangkapan dan penahanan atas tuduhan yang serupa, mengingat hampir seluruh masyarakat di daerah tersebut adalah para petani sawit," katanya.

Menurutnya, faktanya masyarakat berkebun atas seizin pemangku adat yg memegang kuasa atas tanah ulayat (Datuak Penguasa Adat-Ulayat) yang sudah berlangsung sejak lama. Yaitu lebih dari 10 tahun dan ada yang sudah 30 tahun.

Bahkan menurutnya, ada masyarakat yangg sudah ada bermukim turun-temurun di aeral tersebut sejak masih zaman penjajahan belanda.

Padahal terangnya, penyelesaian persoalan pemanfaatan lahan oleh masyarakat yang termasuk dalam peta kawasan hutan memiliki prosedur dan tata cara penyelesaian secara administrasi yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.

"Sehingga seharusnya upaya penegakan hukum pidana tidak dikedepankan sebagai sarana penyelesaian utama yang berorientasi mengirim masyarakat ke penjara. Sebab masyarakat bukan penjahat hutan seperti pelaku illegal logging ataupun perusak hutan," ujarnya.

Namun kata Guntur, masyarakat hanya bergantung hidup dari pertanian yang kebetulan daerahnya termasuk dalam peta kawasan hutan. Bahkan di dalam sebagian areal kawasan hutan tersebut secara de "facto" telah diakui sebagai kawasan pemukiman dengan telah dibangunnya sarana publik oleh pemerintah seperti jalan, sekolah, tempat ibadah, dan lainnya.

Untuk memperjuangkan hak-hak dan upaya meminta perlindungan hukum dari intimidasi yang terjadi, maka perwakilan masyarakat petani Nagari Aia Bangih sekitar 50 orang menyampaikan aspirasi dan meminta perlindungan hukum kepada DPRD Sumbar dan Pemprov Sumbar.

Dalam penyampaian aspirasi itu, masyarakat diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Sumbar Syamsul Bahri dan Anggota Nurnas, Ketua Komisi II DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano dan Kadis Kehutanan Sumbar. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Sebanyak 202 siswa mengikuti seleksi calon Paskibraka tingkat Pasaman Barat tahun 2024 di Balerong Pusako Anak Nagari Simpang Empat, Jumat
202 Siswa Ikuti Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Pasaman Barat
Sebanyak 8.646 pengunjung menikmati keindahan Muaro Sasak dan Pohon Seribu di Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat,
Pemkab Pasbar Targetkan Kunjungan Wisatawan ke Pantai Sasak 60 Ribu Orang Tahun Ini
Masyarakat Petani Pejuang Nagari Kapa Unjuk Rasa, Tuntut Janji Bupati Pasaman Barat
Masyarakat Petani Pejuang Nagari Kapa Unjuk Rasa, Tuntut Janji Bupati Pasaman Barat
Menilik Konflik Agraria di Nagari Ibukota Republik
Menilik Konflik Agraria di Nagari Ibukota Republik
Luas lahan perkebunan kelapa sawit di Sumatra Barat (Sumbar) berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2022 mencapai 251.591,14 hektare (Ha).
Pemerintah Tetapkan Alternatif Penyelesaian Hukum bagi Pelanggar Pemanfaatan Lahan Sawit
Pengadilan Pasaman Barat Putus Lepas 4 Warga Air Bangis yang Angkut Sawit di Pigogah Patibubur
Pengadilan Pasaman Barat Putus Lepas 4 Warga Air Bangis yang Angkut Sawit di Pigogah Patibubur