Ada Larangan Restoran Buka Siang Hari Saat Ramadan, Kemenag: Ini Berlebihan

Ada Larangan Restoran Buka Siang Hari Saat Ramadan, Kemenag: Ini Berlebihan

Salah satu rumah makan di Bukittinggi. (Dok. Pemko Bukittinggi)

Langgam.id - Kementerian Agama (Kemenag) RI menilai larangan rumah makan buka siang hari selama Ramadan di sejumlah daerah merupakan tindakan berlebihan. Menurut Kemenag, larangan itu tidak sesuai dengan prinsip moderasi ajaran agam.

“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” kata Juru Bicara Kemenag sebagaimana dilansir laman resmi Kemenag RI, Jumat (16/4/2021).

Dia menilai larangan berjualan pada siang hari itu cenderung diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia terutama bagi yang tidak wajib menjalankan puasa Ramadan. Larangan bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa," ucapnya.

Sebelumnya sejumlah daerah melarang rumah makan buka pada siang hari selama Ramadan. Aturan itu di antaranya diberlakukan di Banten dan Bukittinggi, Sumbar.

Pemko Bukittinggi menyampaikan aturan itu lewat Edaran Walikota Nomor: 400/151/Kesra/2021 tentang imbauan Menghadapi Bulan Suci Ramadan Tahun 1422 H. Selain melarang rumah makan buka pada siang hari, Pemko Bukittinggi juga melarang aktivitas balap liar hingga berduan dengan lawan jenis di tempat umum. (*ABW)

Baca Juga

Jumlah narapidana yang meninggal akibat minuman oplosan di Lapas Kelas II A Bukittinggi, Sumbar, terus bertambah, kini menjadi empat
Napi Meninggal Akibat Minuman Oplosan Jadi 4 Orang, Ditjenpas Sumbar Bentuk Tim Internal
Jumlah narapidana yang meninggal akibat minuman oplosan di Lapas Kelas II A Bukittinggi, Sumbar, terus bertambah, kini menjadi empat
Minum Alkohol untuk Campuran Parfum, 1 Warga Binaan Lapas Bukittinggi Meninggal
Jumlah narapidana yang meninggal akibat minuman oplosan di Lapas Kelas II A Bukittinggi, Sumbar, terus bertambah, kini menjadi empat
22 Warga Binaan Lapas Bukittinggi Diduga Keracunan
Pahlawan Nasional Usmar Ismail Diabadikan Jadi Nama Jalan di Bukittinggi
Pahlawan Nasional Usmar Ismail Diabadikan Jadi Nama Jalan di Bukittinggi
Sebanyak 95 persen dari total kuota haji reguler sudah terisi hingga jeda libur Hari Raya Idul Fitri. Hal ini karena jemaah haji reguler
155.283 Jemaah Reguler Telah Lunasi Biaya Haji 1446 H
tahanan payakumbuh mualaf
Selama Ramadan, Kemenag Hadirkan Terjemahan Alquran dalam 30 Bahasa Daerah