Langgam.id - Pemerintah Kota Padang Panjang melarang warga yang tidak berpuasa untuk makan dan minum di tempat umum. Pemko Padang Panjang juga mengatur soal operasional restoran selama Ramadan.
Hal itu disampaika Pemko Padang Panjang dalam edaran nomor 67 tahun 2021 tentang kegiatan Ramadan. Ada sembilan poin yang disampaikan Pemko Padang Panjang dalam edaran itu.
"Masyarakat yang tidak menunaikan ibadah puasa, tidak makan/tidak minum dan merokok di tempat-tempat umum dan terbuka," demikian tertulis dalam salah satu poin edaran tersebut.
Lewat edaran itu, Pemko Padang Panjang juga meminta ibadah Ramadan yang dilakukan secara berjemaan di masjid tetap mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, rumah makan juga diminta tidak buka secara terang-terangan di siang hari atau waktu berpuasa.
"Bagi pemilik/pengelola restoran/rumah makan/warung agar tidak menjalankan aktivitas usahanya secara terbuka untuk menghormati umat Islam yang berpuasa," lanjut edaran tersebut.
"Pemilik/pengelola hotel/wisma/penginapan agar lebih selektif menerima tamu," demikitan tertulis pada poin lainnya. (*ABW)