Akses Pelayanan Jauh, 16 Desa di Kepulauan Mentawai Mendesak Dimekarkan

Akses Pelayanan Jauh, 16 Desa di Kepulauan Mentawai Mendesak Dimekarkan

Rapat pembahasan kajian pemekaran desa Kepulauan Mentawai di Kantor Gubernur Sumbar. (Foto: Humas Pemprov)

Langgam.id - Sebanyak 16 desa di Kabupaten Kepulauan Mentawai mendesak untuk dimekarkan karena jauhnya akses pelayanan masyarakat.

Demikian kajian Universitas Andalas tentang rencana penataan desa di Kabupaten Mentawai yang dibahas bersama Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) serta Kementerian Dalam Negeri di di Aula Kantor Gubernur, Senin (8/7/2019).

Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Andalas Helmi dalam kajiannya menyampaikan, kepulauan mentawai memiliki wilayah yang luas dengan jumlah penduduk yang relatif masih sedikit.

Karena wilayah desa yang luas, pelayanan publik menjadi tidak maksimal. "Penataan desa ini bukan hanya dilihat dari pembentukan saja, tapi mempertimbangkan pelayanan publik.

"Pembentukan desa ini penting, karena pascagempa (2010) kemaren, terjadi perpecahan masyarakat, seperti di pindah dari satu tempat ke tempat lain. Ini yang mengkibatkan akses pelayanan jauh," katanya, sebagaimana dirilis Humas Pemprov Sumbar.

Ada 16 desa, menurut kajian itu yang prioritas perlu dimekarkan. "Sebanyak tujuh di Desa Sikakap dan sembilan di Desa persiapan Polaga," katanya.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengatakan, pemekaran desa di kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan salah satu jalan utnuk keluar dari kategori daerah tertinggal.

Selain kondisi geografi daerah yang sulit, menurutnya, kehidupan masyarakat yang berkelompok berjauh-jauhan masih belum terjangkau dalam pelayanan kesehatan dan pendidikan.

Selain itu, lanjutnya, infrastruktur jalan yang masih kurang. "Dengan perlakuan khusus terpemekaran wilayah dapat memudahkan percepatan pembangunan Mentawai sejajar dengan kabupaten/ kota lainnya di Indonesia," ujar Wagub.

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Kawasan (PMK) Kementerian Desa Sonny Harry Budiutomo Harmadi mengatakan, syarat pembentukan desa mesti disampaikan dalam usulan pemekaran tersebut.

"Jelaskan nama desa induknya apa, usulan desanya dan aspek pertimbngnnya, seperti gerografisnya , pelayanan publicnya, sosiologis, demografi, serta antropologi. Harapan saya pda saat dimekarkan jangan sampai persoalan-persoalan pelayanan public tidak terlaksana artinya permasalahan pelayanan bisa maksimal."

Kemudian, lanjutnya, untuk pelaksanaan pemekarannya berikan argumen yang kuat, alasan dan kondisi realita yang memungkinkan setiap orang perlu dan pentingan pemekaran Desa di Kepulauan Mentawai. (*/SS)

Baca Juga

Musala Darul Ulum di Matotonan Pulau Siberut Butuh Uluran Tangan Banyak Pihak untuk Tuntaskan Pembangunan
Musala Darul Ulum di Matotonan Pulau Siberut Butuh Uluran Tangan Banyak Pihak untuk Tuntaskan Pembangunan
Partai Gerindra Usung Maru Saerejen Jadi Bakal Calon Bupati Mentawai 
Partai Gerindra Usung Maru Saerejen Jadi Bakal Calon Bupati Mentawai 
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Bandara Baru Rokot Mentawai baru saja diselesaikan dan sedang menunggu proses penerbitan
Selesai Dibangun, Bandara Baru di Mentawai Siap Dioperasikan Tahun Ini
Deputi Kemenko Polhukam Gelar Rapat di Korem 032 Terkait Info Penjualan Pulau di Mentawai
Deputi Kemenko Polhukam Gelar Rapat di Korem 032 Terkait Info Penjualan Pulau di Mentawai
2 Warga Dilaporkan Terluka Akibat Gempa M 6,1 di Mentawai
2 Warga Dilaporkan Terluka Akibat Gempa M 6,1 di Mentawai
ekspedisi-rupiah-berdaulat-2022-bi-sumbar-bawa-rp-59-miliar-ke-mentawai
Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2022, BI Sumbar Bawa Rp 5,9 Miliar ke Mentawai