Langgam.id - Pemprov Sumbar mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan ibadah lainnya selama Ramadan di masjid dan musala. Semua kegiatan di bulan Ramadan tersebut diwajibkan menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan covid-19.
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan, penerapan protokol kesehatan dilakukan karena pandemi covid-19 belum selesai di Sumbar. Dia mengimbau agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan selama di tempat ibadah.
"Justru kita di Sumbar harus lebih serius lagi dalam rangka untuk pengendalian covid-19 ini. Itu makanya pelaksanaan ibadah bisa dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan," katanya di Padang, Senin (5/4/2021).
Selain itu, dirinya juga mengingatkan agar masyarakat yang memang memiliki gejala covid-19 seperti sakit demam, atau ciri-cirinya maka diharapkan jangan pergi ke masjid. Mereka diminta untuk melaksanakan ibadah di rumah saja.
"Atau bagi warga yang punya komorbid, maka diharapkan mereka membatasi diri mereka untuk berkegiatan di luar rumah, karena pandemi covid-19 belum selesai, masih terjadi," ujarnya.
Menurutnya, Sumbar sejak Gubernur Irwan Prayitno sangat serius menangani pandemi covid-19. Tentu hal tersebut harus dilanjutkan seperti melanjutkan PCR tes. Hal ini tampak dari angka penularan yang terus merendah, dan angka kesembuhan yang meningkat.
Terkait saf di masjid terangnya, apakah masih berjarak atau sudah seperti biasanya, maka itu tergantung dengan arahan MUI. Hanya saja tetap melaksanakan protokol kesehatan. MUI dan Dewan Masjid sudah membuat edaran, dan itu menjadi pedoman bagi masyarakat.
Selain itu terang Mahyeldi, pelaksanaan pesantren Ramadan juga tetap boleh dilaksanakan, tentunya dengan melaksanakan protokol kesehatan covid-19 juga di masjid. Begitu juga dengan kegiatan pelaksanaan safari Ramadan, hanya saja ada pembatasan.
Wako Padang Terbitkan Instruksi
Senada, Pemko Padang juga membolehkan masjid dan musala melaksanakan salat tarawih, tadarus dan tausiyah pada Ramadan 1442 H. Hal ini berdasarkan instruksi yang dikeluarkan Wali Kota Padang Nomor 451.229/KESRA-2021 tentang Menyambut Ramadan 1442 H/2021 M.
"Kita menerbitkan Instruksi agar pelaksanaan Ramadhan kali ini berjalan baik dan lancar sesuai dengan protokol kesehatan," ujar Plt Wali Kota Padang Hendri Septa, Senin (5/4/2021).
Instruksi yan berisikan tujuh poin tersebut ditujukan kepada camat dan lurah se-Kota Padang. Dalam instruksi itu yang ditetapkan pada 1 April 2021 tersebut, Hendri meminta camat dan lurah menyiapkan sarana protokol kesehatan. Yaitu, tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan semua jamaah diwajibkan memakai masker.
"Untuk pengawasannya, agar menunjuk petugas khusus penegakan protokol kesehatan di masing-masing masjid dan musala," ucap Hendri.
Ia menambahkan, bahwa camat dan lurah diinstruksikan berkoordinasi dengan pengurus masjid dan musala untuk melakukan kegiatan itikaf, amil zakat, Idul Fitri, dan kegiatan ibadah lainnya.
"Tentunya semua kegiatan itu dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan," kata Hendri.
Hendri meminta camat dan lurah mengawasi pelaksanaan Pesantren Ramadhan dengan bekerja sama dengan panitia pelaksana, guru pengawas dan pengurus masjid/musala.
Poin selanjutnya, Hendri menginstruksikan camat dan lurah untuk membuat edaran untuk pengurus masjid dan musala agar dapat menyelenggarakan kegiatan tahsin alquran bagi remaja dan orang dewasa/orang tua.
Kemudian, Hendri juga meminta camat dan lurah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi penceramah/mubalig, imam dan garin masjid/musala sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. (Rahmadi/yki)