Langgam.id - Plt Wali Kota Padang Hendri Septa belum ditetapkan sebagai wali kota definitif hingga saat ini. Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pengangkatan Hendri diperkirakan keluar minggu depan.
Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana mengatakan, pimpinan DPRD Padang sudah mendatangi Kemendagri pada Senin dan Selasa (22-23/3/2021) yang lalu. Kedatangan bertujuan agar pihak Kemendagri segera mengeluarkan SK Wali Kota definitif Hendri Septa sebagai wali kota.
"Surat DPRD konsultasi tentang SK ini diterima oleh Kemendagri, pada pertemuan tersebut salah satu poinnya dibicarakan tentang surat yang diajukan oleh gubernur," katanya, Jumat (2/4/2021).
Dijelaskan pihak Kemendagri, bahwa acuannya tersebut adalah surat gubernur bukan surat dari DPRD Padang. Surat dari Gubernur Sumbar itu sudah diterima Kemendagri. Surat tersebut ketentuannya dibalas selama 12 hari kerja.
"Kalau dihitung dari ketentuannya, dihitung dari surat masuk gubernur kepada Mendagri, itu 12 hari kerjanya pas hari Senin (7/4/2021) besok, jadi ada kemungkinan kalau tidak ada persoalan, sudah keluar SK Mendagrinya," ujarnya.
Baca juga: Wako Padang Tak Kunjung Dilantik, Pemprov Sumbar: Keputusan Mendagri Belum Sampai
Ia mengungkapkan, SK pengangkatan sebagai wali kota definitif itu belum langsung diberikan kepada Pemko Padang, namun kepada Gubernur Sumbar terlebih dahulu. Proses kemudian berlanjut untuk pelantikan menjadi wali kota definitif.
Setelah proses selesai di Pemprov Sumbar terangnya, baru berproses dan berlanjut ke pihak-pihak yang bersangkutan termasuk ke Pemko Padang. Sehingga hari pelantikan oleh Gubernur Sumbar bisa serentak dengan pelewaan di DPRD Padang.
"Kalau bisa sekalian kita laksanakan, misalnya pagi dilantik di kantor Gubernur Sumbar, siangnya acara pelewaan di DPRD Padang lewat rapat paripurna. Kita harap keterbukaan informasi dari gubernur, jadi sekali jalan semuanya," katanya.
Baca juga: Pelantikan Hendri Septa Jadi Wali Kota Padang Tunggu Keputusan Mendagri
Menurutnya, selama masih dipimpin Plt, maka akan banyak keterbatasan, sehingga tidak bisa mengambil kebijakan. Hal ini juga terkait dengan penggunaan keuangan daerah yang jika asal-asalan bisa berisiko hukum.
Ilham berharap agar jika surat itu sampai, segera juga diberitahukan kepada DPR Padang, sehingga bisa dilakukan rapat Bamus untuk menjadwalkan rapat paripurna melewakan Hendri Septa sebagai wali kota.
Sementara itu sebelumnya, dari Pemprov Sumbar menyebut surat keputusan itu belum diterima.
“Sampai sekarang (keputusan Mendagri) belum sampai ke kami,” kata Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sumbar Iqbal Ramadi Payana kepada langgam.id, Kamis (1/4/2021). (Rahmadi/yki)