Langgam.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan aturan baru soal insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani covid-19. Salah satu isi aturan tersebut adalah insentif akan langsung ditransfer ke rekening nakes.
Upaya ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya pungutan atau pemotongan. Selain itu bisa dimonitor apabila terjadi keterlambatan karena akan bisa diketahui langsung penyebab keterlambatan tersebut.
Poin selanjutnya adalah karena penerima insentif adalah para tenaga kesehatan yang bekerja, maka usulan penerima insentif harus berasal dari fasilitas kesehatan.
Kemudian Insentif tidak disamakan besarannya pada setiap individu tenaga kesehatan. Semakin tinggi risiko paparan terhadap penyebaran covid-19 maka akan mendapatkan insentif secara lebih optimal, sehingga ada perbedaan insentif tenaga kesehatan yang bekerja pada zona-zona tertentu.
Baca juga: 40 Ribu Warga Padang Sudah Disuntik Vaksin Covid-19
“Perbaikan dari regulasi ini jika dibandingkan pada 2020 di antaranya mengenai kriteria fasilitas pelayanan kesehatan dan kriteria tenaga kesehatan. Maka prioritas ini difokuskan kepada yang menangani Covid-19,” kata Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kirana Pritasari dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (2/4/2021).
Kirana menambahkan untuk tunggakan innsetif di 2020, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang melakukan revisi untuk selanjutnya bisa dibayarkan.
“Sedangkan untuk 2021 dengan terbitnya peraturan Kementerian Kesehatan ini maka kami di PPSDM akan berusaha untuk segera mempercepat proses pembayaran,” ujarnya.(*/Ela)