Langgam.id - Komunitas Masyarakat Peduli Pengetahuan, Kota Padang, Sumatra Barat mendeklarasikan tolak penyitaan buku yang dilakukan oleh aparat TNI dan Kejaksaan setempat.
"Penyitaan tersebut jelas melanggar hukum, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010, dan hanya berangkat dari dugaan," kata salah seorang anggota Komunitas Masyarakat Peduli Pengetahuan,Fauzi Fadhlurrahman di Padang, Kamis (10/1/2019).
Menurut Fauzi, buku yang berisi pengetahuan tidak bisa disita begitu saja, karena pada dasarnya buku berfungsi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Sebelum melakukan penyitaan hendaknya dilakukan pengkajian terlebih dahulu, jika dilakukan secara sepihak dan tanpa ada pengkajian maka hal tersebut lebih terkesan perampasan," ujarnya.
Deklarasai yang disampaikan dalam kesempatan tersebut adalah menuntut pihak yang melakukan penyitaan untuk mengembalikan nama baik toko tempat dilakukan penyitaan karena mengakibatkan masyarakat berfikiran negatif terhadap toko itu.
Selanjutnya meminta pihak yang melakukan penyitaan untuk mengganti kerugian material yang diderita oleh pemilik toko akibat dilakukan penyitaan.
Terakhir mereka menuntut pihak-pihak terkait untuk menghentikan segala tindakan represif terhadap pembatasan ruang diskusi dan ilmu pengetahuan karena kedua hal itu merupakan hak setiap manusia.
Sebelumnya, Koramil 01 Padang Barat-Padang Utara bersama Kejaksaan Negeri Padang menyita sebanyak enam buah buku yang dianggap memiliki isi berbau ideologi komunis disita oleh pihak.
Buku tersebut disita dari Toko Buku Nagare Boshi yang berada di kawasan Hos Cokroaminoto, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang pada Selasa (8/1/2019).(Syahrul R/HM)