Langgam.id - Seorang personel Satuan Brimob Polda Sumatra Barat (Sumbar) serahkan seekor satwa langka dan dilindungi jenis kukang atau dengan nama latin Nycticebus coucang, Rabu (31/3/2021).
Kepala BKSDA Sumbar Resort Agam Ade Putra mengatakan, hewan langka dan dilindungi itu diserahkan oleh personel atas nama Bripka Geliandris. Satwa dilindungi itu ditemukan Geliandris dibelakang mes PT Bukit Sawit Semesta (PT BSS) di Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung ketika berada di tanah.
"Setelah mengamankannya, anggota Brimob tersebut langsung mencari informasi keberadaan alamat kantor BKSDA di Kabupaten Agam," ujar Ade.
Baca juga: Resahkan Warga dan Serang Siswa Sekolah, Seekor Beruk Ditangkap BKSDA Agam
Kemudian terang Ade, satwa dibawa dan diserahkan kepada BKSDA melalui Resor KSDA Agam di Lubuk Basung. Pihaknya mengucapkan terima kasih atas penyerahan itu.
"Terima kasih kami ucapkan atas kepedulian dan dukungan terhadap konservasi satwa liar," ucap Ade.
Ia mengungkapkan, dari hasil observasi diketahui satwa tersebut berkelamin jantan dan berusia sekitar 7 bulan. Satwa itu akan dilakukan rehabilitasi dan perawatan terlebih dahulu sebelum nantinya akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Baca juga: Gratis! BKSDA Agam Bagikan 9.000 Bibit Mangga hingga Durian untuk Warga
Kukang merupakan jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia. Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.
Sesuai pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya. (Rahmadi/yki)