Nofi Candra Ungkap Penyebab Gugatannya Ditolak MK

Nofi Candra Ungkap Penyebab Gugatannya Ditolak MK

Nofi Candra. (foto: IG senator_noficandra)

Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah memutuskan menolak seluruhnya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh termohon pasangan calon bupati dan wakil bupati Solok nomor urut 1 Nofi Candra-Yulfadri Nurdin.

Ditolaknya permohonan di MK, otomatis Epyardi Asda-Jon Firman Pandu menjadi pemenang Pilkada Solok 2020. Putusan dibacakan di ruang sidang MK di Jakarta dan disiarkan secara online lewat youtube resmi, Senin (22/3/2021).

Nofi Candra mengatakan, sejak dibacakannya putusan oleh MK, maka itu adalah tanda batas perjuangan politik untuk mewujudkan Solok Baru bersama pasangan Nofi Candra-Yulfadri. Dirinya juga mengucapkan selamat atas kemenangan Epyardi Asda-Jon Firman Pandu.

"Kita menerima hasil MK. MK telah memutuskan perkara hasil Pilkada Solok diluar ekspektasi kita, dengan memenangkan pasangan Epiyardi Asda-Jon Firman Pandu. Kita ucapkan selamat dan semoga sukses menjalankan amanah masyarakat," katanya, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Final, MK Tolak Permohonan Nofi Candra-Yulfadri dalam Sengketa Pilbup Solok

Dalam persidangan, majelis mahkamah menyatakan bahwa banyak dalil permohonan yang diajukan termohon tidak jelas dan tidak dapat dibuktikan. Sehingga dalil permohonan tidak dapat meyakinkan majelis hakim. Dia menilai banyak dalil permohonan yang tidak bisa dibuktikan di persidangan, itu karena keterbatasan tim dalam mempersiapkan seluruh bukti.

Salah satu hal yang paling mendasar menyebabkan tidak dapat dibuktikannya dalil permohonan menurutnya adalah, tidak adanya satu pun saksi dari pihaknya yang menyatakan keberatan di TPS. Seluruh saksi di TPS menandatangani hasil perolehan suara.

"Hal paling mendasar adalah tidak ada satupun saksi kita yang protes di TPS, itu saja dasarnya, semua saksi kita menerima," katanya.

Baca juga: Nofi Candra Ajak Warga Dukung Epyardi Asda-Jon Firman Pandu Pimpin Solok

Selesainya proses di MK ini, dirinya juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kebersamaan dan perjuangan selama ini bersama tim sukses, relawan, simpatisan, dan masyarakat Solok.

"Bersama pendukung saya ucapkan terima kasih, mari kita bersatu, pemimpin kita mari kita dukung. Siapa yang terpilih berarti itu yang kita dukung, bahkan kalau memang itu yang terbaik kapan perlu kita dukung lagi di periode berikutnya," katanya.

Setelah ini, dirinya menyatakan akan kembali ke kehidupan seperti biasanya untuk sementara waktu. Terkait dunia politik, ia menyatakan tidak akan mundur sebab dunia politik adalah panggilan. Kalau nanti ada lagi panggilan, tentu dirinya akan ikut lagi.

"Kesibukan saya selanjutnya adalah kembali ke kehidupan normal, seperti mengurus usaha," katanya. (Rahmadi/yki)

 

 

Baca Juga

Seekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) berhasil terperangkap dalam kandang jebak yang dipasang oleh Tim BKSDA Sumbar d
Sempat Buat Warga Khawatir, Akhirnya Harimau Sumatra Masuk Perangkap di Solok
Jumlah korban longsor tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, bertambah.Berdasarkan data dari Basarnas Padang
Update Longsor Tambang Emas Ilegal Solok: Total 25 Orang, Meninggal 12
BPBD Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar), meralat jumlah korban tertimbun longsoran di lokasi tambang emas ilegal adalah 22 orang
BPBD Solok Ralat Data Korban Longsor Tambang Emas Ilegal: Total 22 Orang, Meninggal 11
Identitas Korban Meninggal dan Luka-luka di Tambang Emas Ilegal Solok
Identitas Korban Meninggal dan Luka-luka di Tambang Emas Ilegal Solok
Bencana tanah longsor melanda bekas galian tambang emas di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok,
Kronologi Longsor Tambang Emas Ilegal di Solok
Sebanyak 11 orang dilaporkan meninggal dan 25 orang lainnya masih tertimbun di lokasi tambang emas di Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti,
Tambang Emas Ilegal di Solok Ternyata Sudah Beberapa Kali Dirazia Polisi