Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Solok nomor urut 1 Nofi Candra-Yulfadri Nurdin.
Gugatan diajukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok terkait putusan penetapan perolehan suara hasil Pilkada Solok 2020. Putusan dibacakan di ruang sidang MK di Jakarta dan disiarkan secara online lewat youtube resmi, Senin (22/3/2021).
Menindaklanjuti putusan itu, Ketua KPU Solok Gadis mengatakan pihaknya akan segera menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih. Sesuai aturan, penetapan dapat dilakukan paling lambat 5 hari setelah menerima salinan putusan MK.
"Pasca sidang, KPU Solok selanjutnya menetapkan calon terpilih, dalam ketentuan paling lambat 5 hari, itu yang harus dilakukan," katanya.
Baca juga: Final, MK Tolak Permohonan Nofi Candra-Yulfadri dalam Sengketa Pilbup Solok
Dijelaskannya, akibat ditolaknya gugatan oleh hakim, maka putusan KPU Solok soal peraih suara terbanyak yang telah ditetapkan tetap berlaku. Saat ini jadwal rapat pleno belum ditentukan.
"Ini kan baru selesai pembacaan putusan, ini kita mau rapat dulu, nanti kita putuskan rapatnya kapan dan dilaksanakan dimana," katanya.
Nantinya setelah ditetapkan oleh KPU Solok pemenang Pilkada, maka SK segera diberikan kepada DPRD Solok. Selanjutnya diberikan ke Mendagri melalui Gubernur Sumbar, untuk kemudian mendapatkan putusan pelantikan bagi bupati dan wakil bupati terpilih.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, dari rekapitulasi suara tingkat kabupaten Solok yang dilaksanakan KPU selama 2 hari dari 16-17 Desember 2020 di Arosuka, pasangan nomor urut 2 Epyardi Asda-Jon Firman Pandu memperoleh suara terbanyak yaitu 59.625.
Sementara itu, pasangan nomor urut 1, Nofi Candra - Yulfadri Nurdin yang mengajukan gugatan ke MK meraup 58.811 suara. (Rahmadi/ABW)