Persiapan Rampung, Tilang Elektronik di Padang Mulai Berlaku 23 Maret

tilang elektronik maret

Simpang Jambrian di dekat Masjid Raya Sumbar, salah satu persimpangan di Kota Padang yang menerapkan tilang elektronik (foto:Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id - Peluncuran tilang elektronik secara nasional diundur menjadi 23 Maret 2021. Khusus di Sumatra Barat (Sumbar), Kota Padang menjadi satu-satunya wilayah yang menerapkan layanan kepolisian berbasis elektronik tersebut.

Sebelumnya, peluncuran tilang elektronik direncanakan akan dilakukan 17 Maret 2021. Hanya saja, adanya penambahan wilayah di Indonesia yang ikut menerapkan sehingga peluncuran diundur.

Kasat Lantas Polresta Padang, Kompol Sukur Hendri Putra mengatakan, meskipun jadwal peluncuran diundur, pihaknya telah merampungkan segala persiapan. Tilang elektronik dinyatakan siap untuk diterapkan di wilayah hukumnya.

"Kami persiapan sudah, tinggal peluncuran saja lagi. Semua sudah clear," kata Sukur dihubungi langgam.id, Sabtu (13/3/2021).

Sukur mengungkapkan dalam penerapan tilang elektronik, pihaknya menyediakan 16 unit layar monitor yang disediakan di ruangan regional traffic management centre. Para personel akan siaga memonitor pengendara yang melakukan pelanggaran.

"Personel standby terus di ruangan itu, ada enam personel siaga. Jadi kami sudah rampung semua, menunggu persiapan Polda lainnya saja," ujarnya.

Baca juga: Tilang Elektronik Segera Berlaku di Padang, Ini Titik yang Diawasi CCTV

Tilang elektronik ini akan memanfaatkan kamera pengawas (CCTV) yang telah dipasang di persimpangan jalan. Untuk di Kota Padang, terdapat lima persimpangan yang dipantau dalam penerapan tilang elektronik ini.

Lima persimpangan yang diawasi CCTV berada di jalan protokol. Di antaranya persimpangan Polresta Padang, kandang, Bank Indonesia, Rasuna Said hingga Jambria Masjid Raya Sumbar.

Sebelumnya, Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir menyebutkan, teknis tilang adalah jika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, maka akan terdeteksi wajah hingga nomor kendaraan.

Pelanggaran yang menjadi prioritas di antaranya tidak mengunakan helm, melawan arus, tidak pakai sabuk pengaman hingga nomor kendaraan. Pengiriman bukti penilangan kepada pengendara akan memanfaatkan PT Pos Indonesia.

"Semua elektronik, surat tilang dikirim langsung ke alamat. Dalam satu hari sudah sampai surat tilang. Tilang elektronik ini berlaku 24 jam, sesuai aba-aba traffic light," jelasnya. (Irwanda/Ela)

Baca Juga

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pria berinisial H (39) spesialis pencurian pembobol rumah dengan target perhiasan
Beraksi di Belasan TKP, Pelaku Pembobolan Rumah Diringkus Polresta Padang
Seorang pria bernama Riki Rahma Doni alias Fatur (31) ditangkap oleh Polresta Padang pada Senin (14/10/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Gudang Fuji Film Padang, Kerugian Capai Rp30 Juta
Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) mengungkapkan hasil ekshumasi jenazah Afif Maulana pada Rabu (25/9/2024)
LBH Padang Minta PDFMI dan Polisi Berikan Hasil Lengkap Laporan Ekshumasi Afif Maulana
Polresta Padang Siagakan 613 Personel Amankan Pilkada Padang 2024
Polresta Padang Siagakan 613 Personel Amankan Pilkada Padang 2024
Satresnarkoba Polresta Padang menangkap tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dalam
Diduga Memakai Sabu, Tiga Anggota DPRD Mentawai Ditangkap Polisi
Jumlah Permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Padang mengalami lonjakan tajam usai pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2024
Pasca Operasi Patuh Singgalang 2024, Permohonan SIM di Padang Meningkat