Langgam.id - Razia kepatuhana protkol kesehatan masih terus dilakukan di Kota Padang Panjang. Dalam razia terbaru, puluhan orang kedapatan melanggar dan diberi sanksi sosial.
Kasat Samapta, Polres Padang Panjang AKP Winedri mengatakan sebanyak 43 pelanggar diberi sanksi dalam razia pada Jumat (12/3/2021). Mereka kedapatan tidak memakai masker.
"Sebanyak 43 orang tersebut terjaring razia masih dengan kasus yang sama. Yaitu tidak menggunakan masker," kata Winedri.
Dia mengatakan, karena masih ditemukan banyak pelanggar, maka razia akan terus dilanjukan. Lokasi razia difokuskan di Pasar Pusat Padang Panjang.
"Bagi pelanggar yang terjaring, tetap kami berikan sanksi sesuai perda. Di antaranya teguran lisan, serta sanksi sosial membersihkan fasilitas umum," ujarnya.
Dalam razia itu puluhan personel dari Polres Padang Panjang, Satpol PP dan TNI ikut dilibatkan. Dia berharap jumlah pelanggar protokol kesehatan di wilayah itu bisa menurun.
"Kami informasikan kepada masyarakat mengenai diberlakukannya Perda Provinsi Sumatera Barat No. 6/2020 tentang AKB. Kami imbau agar masyarakat tetap mematuhi perda tersebut," ujarnya. (*/ABW)