DKPP Sidangkan KPU dan Bawaslu Sijunjung Soal Pelanggaran Kode Etik

tuak Payakumbuh, gugatan kabupaten solok

Ilustrasi - Undang-Undang dan palu sidang. (Foto: succo/pixabay.com)

Langgam.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang terhadap ketua serta anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung, Jumat (5/3/2021).

Sidang dilaksanakan secara virtual dengan agenda pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Perkara Nomor 28-PKE-DKPP/I/2021. Sidang disiarkan langsung di akun Facebook resmi DKPP RI.

Perkara ini disidangkan oleh tiga majelis dengan Ketua Majelis Teguh Prasetyo yang merupakan Anggota DKPP. Kemudian Otong Rosadi Anggota Majelis/TPD Provinsi Sumbar unsur masyarakat, dan Vifner Anggota Majelis/ TPD Provinsi Sumbar unsur Bawaslu.

Ketua Majelis Hakim Teguh Prasetyo menjelaskan, dalam perkara ini sebagai pengadu yaitu Ashelfine, Sarikal, Endre Saifoel, Nasrul, Arrival Boy, Mendro Suarman, Hendri Susanto, Indra Gunalan. Mereka merupakan 4 pasangan calon bupati dan wakil bupati Sijunjung.

"Para Pengadu memberikan kuasa kepada Didi Cahyadi Ningrat, Fanny Fauzie, dan kawan-kawan (dkk)," ujarnya.

Sementara yang menjadi teradu 1 sampai 6 adalah ketua, anggota, sekretaris KPU Kabupaten Sijunjung  yaitu Lindo Karsyah, Gunawan, Fahrul Rozi Burda, Alfi Yendra Nafwan, dan Izal Zamzami.

Baca juga: Tidak Terbukti Melanggar, DKPP Rehabilitasi Nama Baik KPU dan Bawaslu Kabupaten Solok

Sedangkan teradu 7 sampai 9 terdiri dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sijunjung yaitu Agus Hutrial Tatul, Riki Manarsah, dan Juni Wandri.

Dalam perkara ini yang menjadi pokok aduan yaitu teradu 1 sampai 6 diduga melakukan manipulasi dalam proses penyerahan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) pasangan calon nomor urut 3.

Kemudian teradu 1 sampai 6 juga diduga memalsukan surat Berita Acara Hasil Penyerahan LPPDK Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Tahun 2020 paslon nomor urut 3 yang tidak menyerahkan laporan itu sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

"Sementara teradu 7 sampai 9 didalilkan menolak permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dengan alasan yang tidak benar dan mengada-ada," ujarnya.

Teradu 7 sampai 9 didalilkan tidak memproses dan menghentikan pengaduan terhadap laporan politik uang paslon nomor urut 3 dengan menggunakan STTP secara gelondongan dengan tim kampanye yang tidak terdaftar di KPU Kabupaten Sijunjung. (Rahmadi/yki)

Tag:

Baca Juga

Petani Limapuluh Kota Desak Mentan Amran Sulaiman Segerakan Program Hilirisasi Produk Gambir
Petani Limapuluh Kota Desak Mentan Amran Sulaiman Segerakan Program Hilirisasi Produk Gambir
Memaksa Orang untuk Tidak Memaksa Tuhan
Memaksa Orang untuk Tidak Memaksa Tuhan
Terima Bantuan PLN untuk Kelompok Tani Nagari Koto Malintang, Gubernur Sebut Berikan Dampak Ekonomi ke Masyarakat
Terima Bantuan PLN untuk Kelompok Tani Nagari Koto Malintang, Gubernur Sebut Berikan Dampak Ekonomi ke Masyarakat
SAR Mentawai melaksanakan operasi pencarian nelayan yang hilang kontak di perairan Pulau Niau Mentawai Sabtu (4/10/2025).
Tiga Nelayan Hilang Kontak di Pulau Niau Mentawai
Panen Perdana 1.000 Melon Golden Premium, Wawako Padang Apresiasi Inovasi Petani Muda Bungus Teluk Kabung
Panen Perdana 1.000 Melon Golden Premium, Wawako Padang Apresiasi Inovasi Petani Muda Bungus Teluk Kabung
Wakili Sumbar di Lomba Nasional, Wawako Maigus Tinjau Kesiapan Tim Qasidah Kota Padang
Wakili Sumbar di Lomba Nasional, Wawako Maigus Tinjau Kesiapan Tim Qasidah Kota Padang