Langgam.id - Pemkab Solok Selatan (Solsel) berkomitmen mendirikan Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini sesuai arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui PermenPAN RB Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Pemkab Solok Selatan melakukan studi tiru ke MPP Pemko Payakumbuh, Kamis (4/3/2021).
"Kita dari Pemkab Solok Selatan berkomitmen mendirikan Mal Pelayanan Publik untuk meningkatkan layanan publik kepada masyarakat," ujar Pj. Sekdakab Solok Selatan Doni Rahmat Samulo saat studi tiru tersebut.
Doni mengharapkan agar Pelayanan Administrasi Terpadu di Kecamatan (PATEN) juga diperkuat dalam pelayanan publik kepada masyarakat. Hal ini mengingat, geografis wilayah Solsel yang saling berjauhan satu dan lainnya, yang tentu berbeda kesulitannya dengan daerah kota.
"MPP perlu kita siapkan dari sekarang. Namun pelayanan melalui PATEN juga harus ditingkatkan kewenangannya, agar masyarakat juga tidak terlalu jauh berurusan ke ibukota kabupaten," harap Doni.
Menurut Doni, MPP nantinya harus sejalan dan sinkron dengan penguatan pada layanan PATEN, agar masyarakat betul-betul terbantu dalam hal pengurusan berbagai layanan publik.
Ia mengungkapkan, bahwa komitmen ini akan segera dilaporkan kepada pimpinan daerah terpilih nantinya agar MPP bisa didirikan di Solsel. Ia mengharapkan pada 2022 nanti, MPP ini bisa terwujud di Solok Selatan.
Baca juga: Pertama di Sumbar, Solok Selatan Serahkan Laporan Keuangan ke BPK
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemko Payakumbuh Harmayunis menjelaskan bahwa di MPP Pemko Payakumbuh memiliki 197 jenis layanan.
"Layanan tersbebut berasal dari SKPD DPMPTSP dan SKPD lainnya, Samsat, Bank BNI, BRI, Bank Mandiri, Bank Nagari, BPN, PDAM, PLN, BPJS Kesehatan, Kepolisian, BPJS Ketenagakerjaan, Baznas, Taspen, Kantor Pajak Pratama, BPOM, Imigrasi Kelas II Agam, BPN, dan pelayanan lainnya," kata Harmayunis.
Tidak itu saja terang Harmayunis, proses nikahpun bisa dilaksanakan di MPP dan langsung keluar buku nikah dan data kependudukan yang telah diperbaharui oleh Disdukcapil. Termasuk perpanjangan SIM, pelayanan pajak, BPJS, pertanahan, dan layanan lainnya juga sudah bisa diurus di MPP.
Ia menyatakan bahwa jajaran DPMPTSP dan juga Bagian Organisasi Pemko Payakumbuh siap untuk membantu Solok Selatan dalam proses pendirian MPP ini.
MPP sendiri didirikan dengan tujuan menggabungkan pelayanan yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah/BUMN/BUMD/BUM swasta dalam satu tempat, yang semuanya dalam rangka memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan publik. (*/yki)