Langgam.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat menilai sudat saatnya penegak hukum masuk lebih dalam atas dugaan penyelewengan harga handsanitizer hingga mencapai Rp4,9 miliar. Hal ini sebagai bentuk respon dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumbar.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani mengatakan, jika dibaca LHP dan disimak sidang-sidang Pansus DPRD soal anggaran covid-19 ini, maka nampak sekali ada indikasi untuk mengambil kesempatan, dengan dalih kedaruratan.
"Kelihatan sekali, ”mens rea” nya. Kami menduga sudah ada niat jahat sejak awal, dengan melibatkan rekanan dan juga keluarga," ujar Yefri, Rabu (3/3/2021).
Menurut Yefri, ini bukan hanya soal penyimpangan pelayanan publik atau mal administrasi dalam pengadaan barang dan jasa, namun diduga kuat ini sudah korupsi.
Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Sumbar: Diawali BPK, Bergulir ke Polda
Oleh karena itu terangnya, proses hukum saja, lebih cepat lebih baik. Rasa keadilan publik di tengah derita covid-19 yang sampai hari ini masih mendera, harus terobati dengan penegakan hukum yang adil, dan tegas.
"Kami sudah mendengar, Polda Sumbar telah memanggil sejumlah pihak untuk diminta keterangan terkait dugaan penyelewengan anggaran covid-19 tersebut. Demikian juga Kejaksaan Tinggi telah melakukan proses pengumpulan barang bukti," kata Yefri.
Yefri menilai, ini sudah sangat terang benderang. Untuk itu, pihaknya berharap penegak hukum bisa menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya. Menemukan para pihak yang terlibat, yang bisa saja masih tersembunyi, belum terungkap dalam LHP BPK atau laporan Pansus DPRD.
"Biasanya, kejahatan seperti ini, bukan kerja sendiri-sendiri. Belum lagi, aliran dananya. Bisa saja ngalir kemana-mana," tegas Yefri.
Baca juga: Polda Sumbar Panggil Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19
Ia mengungkapkan, belajar dari kasus ini, maka Ombudsman mengajak semua pihak, pemerintah, DPRD kabupaten/kota, termasuk masyarakat sipil, untuk menyisir LHP-LHP BPK untuk kabupaten kota.
"Kami khawatir, pola yang sama terjadi. Diperlukan juga treatment yang sama. Perlu dikawal-bersama. Tidak boleh ada pengabaian atas tindaklanjut atas LHP BPK itu. Demikian juga penegak hukum di daerah, harus tetap memantau," harap Yefri.
Ia mengatakan, Ombudsman selaku lembaga pengawas pelayanan publik, akan mengambil peran untuk itu. Yaitu memantau proses tindaklanjut LHP oleh pemerintah daerah dan upaya-upaya penegakan hukum, manakala hal itu sudah sangat diperlukan. (*/yki)